Fredrich Yunadi: Praperadilan Setya Novanto Memang Harus Gugur
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 14 Desember 2017 14:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyatakan praperadilan eks kliennya itu memang sudah seharusnya gugur. Tepat pukul 10.00 hari ini, Kamis, 14 Desember 2017, hakim Kusno menyatakan praperadilan atas tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, gugur.
"Memang harus gugur karena dakwaan sudah dibacakan kemarin," kata Fredrich Yunadi lewat pesan pendek, Kamis.
Fredrich menolak berkomentar lebih lanjut karena dia bukan bagian dari tim kuasa hukum yang menangani praperadilan Setya Novanto.
Baca juga: Kuasa Hukum Setya Novanto Pasrah Hakim Gugurkan Praperadilan
Fredrich Yunadi mengundurkan diri sebagai salah satu pengacara Setya Novanto berbarengan dengan keputusan sama yang diambil pengacara Setya lain, Otto Hasibuan. “Khusus kasus yang di tipikor (tindak pidana korupsi), saya dan Pak Otto Hasibuan sudah menyatakan akan mengundurkan diri,” ucap Fredrich ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Desember 2017.
Adapun tim kuasa hukum Setya Novanto pasrah saat hakim menyatakan praperadilan kliennya gugur. Dua dari empat kuasa hukum Setya Novanto yang hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu hanya menunduk. Keduanya sesekali mendongak sambil mengernyitkan dahi dan menyilangkan kedua tangan di atas meja.
"Sesuai dengan pertimbangan hakim, karena sidang perdana pokok perkara dimulai, praperadilan dinyatakan gugur. Jadi, apa pun putusan hakim harus kami terima dan kami hargai," ujar salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana, seusai sidang.
Baca juga: Praperadilan Setya Novanto Gugur
Putusan sidang praperadilan Setya Novanto dipercepat dari yang dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB. Sebabnya, pemohon dari kuasa hukum Setya Novanto tidak memberikan kesimpulan.