KPK Sebut Praperadilan Setya Novanto Seharusnya Gugur

Rabu, 13 Desember 2017 21:10 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto berbicara dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017. Setya Novanto sempat menolak diperiksa kesehatannya oleh dokter RSPAD yang dihadirkannya sendiri. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praperadilan Setya Novanto seharusnya gugur begitu sidang pokok perkara dimulai. KPK mengacu pada Pasal 82 Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan pasal itu dipertegas setelah ditafsirkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang perkaranya teregister pada 2015 lalu.

MK menafsirkan pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan. Karena itu, KPK menganggap praperadilan Setya sudah seharusnya gugur bila mengacu pada Pasal 82 KUHAP.

Baca juga: KPK Minta Setya Novanto Kooperatif dalam Persidangan

"Saya kira, kalau putusan praperadilan belum ada dan proses persidangan belum berjalan, sementara perkara pokok sudah dimulai, secara hukum sebenarnya sudah harus gugur kalau mengacu ke Pasal 82 KUHAP," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2017.

Menurut Febri, persidangan dimulai ketika hakim hadir dan membuka proses persidangan untuk umum hingga jaksa menghadirkan terdakwa. Adapun rangkaian sidang pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan, eksepsi atau keberatan bila terdakwa mengajukannya, pembuktian, tuntutan, dan putusan.

Febri mengutarakan Pasal 82 KUHAP dan keputusan MK dengan jelas mengatur tentang gugurnya praperadilan ketika perkara disidangkan. Ia berharap semua pihak terkait, termasuk terdakwa dan kuasa hukumnya, berkontribusi mendukung proses hukum yang berlaku.

"Jangan sampai kemudian alasan-alasan teknis yang non-hukum atau alasan-alasan yang tidak memenuhi syarat ketentuan hukum acara menghambat penanganan perkara ini," ucapnya.

Baca juga: KPK Pastikan Jerat Setya Novanto dengan Alat Bukti Baru

Menurut Febri, Setya seyogianya membeberkan argumentasi, klarifikasi, dan bukti di persidangan untuk menepis tuduhan jaksa. Hal itu lebih baik ketimbang membela diri di luar proses persidangan.

Setya Novanto menjalani sidang perdana pokok perkara terkait dengan kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017. Di saat yang sama, sidang praperadilan yang diajukannya juga digelar.

Hakim tunggal praperadilan, Kusno, mengatakan putusan praperadilan akan digelar besok, Kamis, 14 Desember 2017. Dia menuturkan sidang praperadilan sudah rampung dan tinggal menunggu putusan.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

22 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

24 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya