TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tim dokter KPK telah memeriksa kondisi kesehatan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto sebelum dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. Artinya, dari sisi kesehatan, Setya dianggap sudah layak menjalani persidangan.
"Kondisi masih sama. Sehat dan siap dibawa ke persidangan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2017.
Baca:
Pengacara Setya Novanto Sempat Tolak KPK Tayangkan Sidang E-KTP
Diare Setya Novanto, Batuk, dan Sidang E-KTP ...
Febri menyakini, Setya dapat dibawa ke persidangan. Menurut Febri, mungkin saja tersangka mengeluh sedang sakit. Namun, indikator kelayakan maju sidang yang dinilai KPK adalah apakah keluhan itu memengaruhi kemampuan tersangka dalam menjawab pertanyaan hakim. Jika tidak, KPK menganggap tersangka layak mengikuti persidangan.
Ukuran tersangka atau terdakwa tidak bisa diajukan ke persidangan secara hukum, kata Febri, bukan keluhan-keluhan itu. “Tapi apakah keluhan itu atau sakit yang diderita memengaruhi seseorang hingga tidak bisa menjawab pertanyaan dan tidak layak untuk diajukan ke persidangan."
Baca juga: Hadiri Sidang Perdana E-KTP, Setya Novanto Dikawal Pakai 3 Mobil
Dalam sidang dakwaan Setya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setya mengaku 20 kali bolak-balik ke toilet karena diare dan tak diberi obat oleh dokter. Akan tetapi, jaksa KPK Irene Putri membantahnya. Irene menyebutkan, Setya tak mengeluhkan diare kepada dokter di Rumah Tahanan KPK. Keluhannya hanya batuk, sehingga diberi obat batuk.
Selain itu, teman Setya di tahanan mengutarakan, Ketua DPR RI itu hanya dua kali ke toilet. Waktu istirahatnya pun normal, yakni tidur pada 20.00-05.00.
Di persidangan, Setya Novanto berbantahan dengan jaksa Irene mengenai kesehatan Ketua Umum Partai Golkar itu. Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi perkara e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun, Yanto, memerintahkan dokter KPK dan dokter pribadi Setya bersama-sama mengecek kesehatan Setya serta menskors sidang.