Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers mengenai OTT di Bengkulu, di gedung KPK, Jakarta, 21 Juni 2017. KPK menetapkan empat orang tersangka OTT Bengkulu terkait kasus suap yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani, Direktur Utama PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya dan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan (RPS) Rico Dian Sari. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaga antirasuah tidak memiliki persiapan khusus menjelang sidang perdana pokok perkara kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 13 Desember 2017. Alexander hanya berharap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam keadaan sehat agar persidangan bisa berjalan lancar.
"Mudah-mudahan semua lancar dan Pak Setya Novanto dalam kondisi sehat untuk menghadapi persidangan," ujar Alexander Marwata di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Jumat malam, 8 Desember 2017.
Alex menuturkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan KPK menjelang sidang perdana Novanto di Pengadilan Tipikor. Sidang tersebut, menurut Alex, sama dengan sidang-sidang lain.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, hakim tunggal Kusno menuturkan bakal mengeluarkan putusan pada Kamis sore, 14 Desember 2017. "Kalau memungkinkan, saya putus jam tiga sore. Kalau tidak, ya Jumat gitulho," ucap Kusno.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan lagi dengan agenda melanjutkan keterangan saksi dari pemohon pada Senin, 11 Desember 2017. Dua hari berikutnya, yaitu Selasa dan Rabu, agendanya adalah mendengarkan saksi dari pihak termohon (KPK).
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Kasus tersebut dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Sebelumnya, KPK menetapkan Setya sebagai tersangka untuk kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Setya mengajukan praperadilan ihwal penetapannya tersebut dan menang pada 29 September 2017.