KPK Tidak Ada Persiapan Khusus Jelang Sidang Pokok Perkara Setya

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 9 Desember 2017 07:29 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers mengenai OTT di Bengkulu, di gedung KPK, Jakarta, 21 Juni 2017. KPK menetapkan empat orang tersangka OTT Bengkulu terkait kasus suap yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani, Direktur Utama PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya dan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan (RPS) Rico Dian Sari. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaga antirasuah tidak memiliki persiapan khusus menjelang sidang perdana pokok perkara kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 13 Desember 2017. Alexander hanya berharap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam keadaan sehat agar persidangan bisa berjalan lancar.

"Mudah-mudahan semua lancar dan Pak Setya Novanto dalam kondisi sehat untuk menghadapi persidangan," ujar Alexander Marwata di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Jumat malam, 8 Desember 2017.

Baca: Hakim: Apa Masih Ada Gunanya Praperadilan Setya Novanto Dilanjut?

Alex menuturkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan KPK menjelang sidang perdana Novanto di Pengadilan Tipikor. Sidang tersebut, menurut Alex, sama dengan sidang-sidang lain.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, hakim tunggal Kusno menuturkan bakal mengeluarkan putusan pada Kamis sore, 14 Desember 2017. "Kalau memungkinkan, saya putus jam tiga sore. Kalau tidak, ya Jumat gitu lho," ucap Kusno.

Simak: Praperadilan Setya Novanto, Samad: Ini Perang Strategi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan lagi dengan agenda melanjutkan keterangan saksi dari pemohon pada Senin, 11 Desember 2017. Dua hari berikutnya, yaitu Selasa dan Rabu, agendanya adalah mendengarkan saksi dari pihak termohon (KPK).

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Kasus tersebut dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Sebelumnya, KPK menetapkan Setya sebagai tersangka untuk kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Setya mengajukan praperadilan ihwal penetapannya tersebut dan menang pada 29 September 2017.

RIANI SANUSI PUTRI

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya