Hakim: Apa Masih Ada Gunanya Praperadilan Setya Novanto Dilanjut?

Jumat, 8 Desember 2017 13:47 WIB

Tim biro hukum KPK membawa sejumlah barang bukti yang dikemas dalam empat kardus dan satu koper dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 8 Desember 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno, menyarankan tim advokasi Setya Novanto mencabut gugatan praperadilan seiring dengan sudah dilimpahkannya berkas perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Hal ini disampaikan Kusno setelah mendengarkan jawaban KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dari jawaban termohon, yang perlu dipertimbangkan adalah mengenai sudah adanya pelimpahan berkas perkara dan ditetapkan tanggal sidang pada 13 Desember 2017," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2017.

Baca juga: Pimpin Sidang E-KTP Setya Novanto, Ini Profil Hakim Yanto

Kusno menjelaskan, sidang pokok e-KTP di Pengadilan Tipikor yang digelar pada Rabu pekan depan akan otomatis menggugurkan gugatan praperadilan yang rencananya bakal diputus Kamis sore atau Jumat. Ia pun mempertanyakan kepada pihak Setya Novanto, apakah ada gunanya bila sidang praperadilan ini tetap dilanjutkan. "Kalau tidak, kira-kira apa jalan keluarnya," ucapnya.

Anggota tim advokasi Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, meminta hakim tetap menjalankan sidang praperadilan sampai selesai. Ia pun meminta putusan praperadilan bisa dikeluarkan pada Selasa pekan depan atau 12 Desember 2017.

Advertising
Advertising

"Mengacu pada urutan, hari ini agenda jawaban (dari KPK), lalu sampaikan bukti tertulis. (Keterangan) saksi dari kami full Senin dan (saksi) dari KPK pada Selasa. Jadi kami mohon diberikan perlindungan hukum yang adil dan semaksimal mungkin terkait dengan hak asasi klien kami," ujarnya.

Baca juga: Fredrich Yunadi: Surat Setya Novanto untuk Jokowi Diduga Palsu

Mendengar jawaban tersebut, Kusno memutuskan tetap menjalankan sidang praperadilan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati kemarin. "Karena pemohon berpendapat tetap minta diselesaikan sampai Rabu, ya saya tidak keberatan, karena satu-satunya yang bisa menghentikan adanya kesediaan pemohon mencabut gugatan," tuturnya.

Ketut Mulya Arsana menegaskan, pihaknya tetap menginginkan sidang praperadilan ini digelar meski sudah ada pelimpahan berkas perkara. Ia pun enggan mencabut permohonan gugatan praperadilan, seperti yang disarankan Kusno. "Kami tetap dalam posisi melindungi hak asasi semua warga Indonesia, bukan hanya pak Setya Novanto. Nah, dalam posisi ini, apa pun posisinya, kami harus selesaikan praperadilan ini," ucapnya.

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

12 Juli 2024

Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membantah sinyal yang diberikan Luhut soal adanya pembatasan BBM bersubsidi dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 Mei 2024

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya