Hakim: Apa Masih Ada Gunanya Praperadilan Setya Novanto Dilanjut?

Jumat, 8 Desember 2017 13:47 WIB

Tim biro hukum KPK membawa sejumlah barang bukti yang dikemas dalam empat kardus dan satu koper dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 8 Desember 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno, menyarankan tim advokasi Setya Novanto mencabut gugatan praperadilan seiring dengan sudah dilimpahkannya berkas perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Hal ini disampaikan Kusno setelah mendengarkan jawaban KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dari jawaban termohon, yang perlu dipertimbangkan adalah mengenai sudah adanya pelimpahan berkas perkara dan ditetapkan tanggal sidang pada 13 Desember 2017," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2017.

Baca juga: Pimpin Sidang E-KTP Setya Novanto, Ini Profil Hakim Yanto

Kusno menjelaskan, sidang pokok e-KTP di Pengadilan Tipikor yang digelar pada Rabu pekan depan akan otomatis menggugurkan gugatan praperadilan yang rencananya bakal diputus Kamis sore atau Jumat. Ia pun mempertanyakan kepada pihak Setya Novanto, apakah ada gunanya bila sidang praperadilan ini tetap dilanjutkan. "Kalau tidak, kira-kira apa jalan keluarnya," ucapnya.

Anggota tim advokasi Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, meminta hakim tetap menjalankan sidang praperadilan sampai selesai. Ia pun meminta putusan praperadilan bisa dikeluarkan pada Selasa pekan depan atau 12 Desember 2017.

Advertising
Advertising

"Mengacu pada urutan, hari ini agenda jawaban (dari KPK), lalu sampaikan bukti tertulis. (Keterangan) saksi dari kami full Senin dan (saksi) dari KPK pada Selasa. Jadi kami mohon diberikan perlindungan hukum yang adil dan semaksimal mungkin terkait dengan hak asasi klien kami," ujarnya.

Baca juga: Fredrich Yunadi: Surat Setya Novanto untuk Jokowi Diduga Palsu

Mendengar jawaban tersebut, Kusno memutuskan tetap menjalankan sidang praperadilan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati kemarin. "Karena pemohon berpendapat tetap minta diselesaikan sampai Rabu, ya saya tidak keberatan, karena satu-satunya yang bisa menghentikan adanya kesediaan pemohon mencabut gugatan," tuturnya.

Ketut Mulya Arsana menegaskan, pihaknya tetap menginginkan sidang praperadilan ini digelar meski sudah ada pelimpahan berkas perkara. Ia pun enggan mencabut permohonan gugatan praperadilan, seperti yang disarankan Kusno. "Kami tetap dalam posisi melindungi hak asasi semua warga Indonesia, bukan hanya pak Setya Novanto. Nah, dalam posisi ini, apa pun posisinya, kami harus selesaikan praperadilan ini," ucapnya.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

21 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

23 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

23 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya