Praperadilan Setya Novanto Gugur Setelah Sidang e-KTP Dimulai

Kamis, 7 Desember 2017 13:39 WIB

Tersangka Setya Novanto berbincang dengan koleganya usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 6 Desember 2017. KPK menyatakan bahwa berkas perkara Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP telah dinyatakan lengkap atau P21. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno, mengatakan gugatan Setya dinyatakan gugur saat hakim mulai memeriksa pokok perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menjelaskan bahwa permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan. "Jadi kapan dimulai? itu sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara mengetuk palu membuka sidang untuk pembacaan surat dakwaan. Kita sepakat seperti itu, ya?," kata Kusno di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.

Baca juga: Berikut Waktu Sidang E-KTP dan Sidang Praperadilan Setya Novanto

Kusno menjelaskan dirinya menyampaikan hal ini dengan harapan ke depan tidak ada lagi perdebatan di antara pihak pemohon dan termohon. "Jadi kita tidak ada lagi perdebatan di belakang hari. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya diperiksa," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sidang praperadilan Setya Novanto tetap digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Setya selaku pemohon. Dalam pandangannya, Setya menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah oleh KPK lantaran tidak ada dasar hukum yang jelas.

Di sisi lain, kemarin KPK telah mengirimkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK melimpahkan berkas perkara kemarin karena ingin Pengadilan Tipikor Jakarta bisa menyidangkan perkara e-KTP sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Setya.

Baca juga: KPK: Persiapan Menghadapi Praperadilan Setya Novanto telah Matang

Hakim Kusno di akhir persidangan tadi telah menentukan kapan putusan praperadilan akan dibacakan. Menurut dia, paling cepat dirinya akan mengeluarkan putusan Kamis sore pekan depan. "Kalau tidak, ya Jumat gitu, loh," ujarnya.

Setya Novanto menggugat praperadilan terhadap KPK atas status tersangkanya dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun tersebut. Penetapan status Setya sebagai tersangka oleh KPK ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Setya menggugat praperadilan ihwal penetapannya tersebut dan menang.

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya