Praperadilan Setya Novanto Gugur Setelah Sidang e-KTP Dimulai
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 7 Desember 2017 13:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno, mengatakan gugatan Setya dinyatakan gugur saat hakim mulai memeriksa pokok perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menjelaskan bahwa permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan. "Jadi kapan dimulai? itu sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara mengetuk palu membuka sidang untuk pembacaan surat dakwaan. Kita sepakat seperti itu, ya?," kata Kusno di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca juga: Berikut Waktu Sidang E-KTP dan Sidang Praperadilan Setya Novanto
Kusno menjelaskan dirinya menyampaikan hal ini dengan harapan ke depan tidak ada lagi perdebatan di antara pihak pemohon dan termohon. "Jadi kita tidak ada lagi perdebatan di belakang hari. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya diperiksa," ujarnya.
Sidang praperadilan Setya Novanto tetap digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Setya selaku pemohon. Dalam pandangannya, Setya menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah oleh KPK lantaran tidak ada dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, kemarin KPK telah mengirimkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK melimpahkan berkas perkara kemarin karena ingin Pengadilan Tipikor Jakarta bisa menyidangkan perkara e-KTP sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Setya.
Baca juga: KPK: Persiapan Menghadapi Praperadilan Setya Novanto telah Matang
Hakim Kusno di akhir persidangan tadi telah menentukan kapan putusan praperadilan akan dibacakan. Menurut dia, paling cepat dirinya akan mengeluarkan putusan Kamis sore pekan depan. "Kalau tidak, ya Jumat gitu, loh," ujarnya.
Setya Novanto menggugat praperadilan terhadap KPK atas status tersangkanya dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun tersebut. Penetapan status Setya sebagai tersangka oleh KPK ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Setya menggugat praperadilan ihwal penetapannya tersebut dan menang.