MA Tidak Temukan Pelanggaran Hakim Cepi dalam Praperadilan Setya

Kamis, 7 Desember 2017 10:11 WIB

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 September 2017. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Cepi Iskandar, yang memutus sidang praperadilan pertama tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. “Kalau hasil pengecekan tempo hari itu, saya belum terima, mungkin tidak ditemukan pelanggaran kode etik pada Pak Cepi,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 Desember 2017.

Jika MA menemukan pelanggaran kode etik oleh hakim Cepi, ujar Suhadi, Badan Pengawas akan langsung mengumumkannya. “Biasanya, kalau ada (pelanggaran), itu segera diumumkan oleh Bawas (Badan Pengawas).”

Baca:
KPK Siap Datang ke Sidang Praperadilan Setya...
Hakim Cepi Iskandar Menangkan Praperadilan...

Pelanggaran kode etik yang dimaksud ialah jika ditemukannya bukti hakim Cepi pernah melakukan pertemuan dengan Setya Novanto atau menerima sesuatu dari tersangka korupsi itu di luar ruang sidang. “Belum ditemukan,” ujar Suhadi.

Jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran kode etik, pemeriksaan atas hakim Cepi akan dihentikan. “Kalau memang tidak ada, ya enggak dilanjutkan,” tutur Suhadi.

Advertising
Advertising

Baca:
Alasan Hakim Cepi Tak Lagi Pimpin...
KY Akan Memeriksa Hakim Cepi Terkait...

Cepi Iskandar dilaporkan Koalisi Masyarakat Antikorupsi dengan dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hukum. Laporan ini dibuat setelah ia memutuskan memenangkan Setya Novanto dalam praperadilan pada 29 September 2017.

Beberapa dugaan penyimpangan yang dicatat Koalisi mengenai hakim Cepi saat memeriksa materi praperadilan adalah bertentangan dengan KUHAP. Hakim Cepi dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kewenangan penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim Cepi juga dinilai mengabaikan alat bukti yang diajukan KPK dan mengabaikan keterangan ahli yang diajukan KPK.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya