Praperadilan Ditunda, Otto Hasibuan Siapkan Sidang E-KTP Setya

Senin, 4 Desember 2017 11:16 WIB

Suasana saat Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 30 November 2017. Tim kuasa hukum Setya Novanto menolak permintaan KPK untuk menunda sidang praperadilan selama tiga pekan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Otto Hasibuan, pengacara tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, mengatakan sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Saya sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi seandainya ini kasus jadi ke pengadilan (Tipikor) dalam perkara pokoknya (korupsi e-KTP)," kata Otto saat dihubungi Tempo, Ahad, 3 Desember 2017.

Sementara ia bersiap untuk bersidang di Pengadilan Tipikor, berkas gugatan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI itu juga siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Otto, berdasarkan Kitab Undang-Undang Acara Pidana, putusan praperadilan harus rampung dalam tujuh hari.

Baca: Setya Novanto Siapkan 8 Saksi Ahli di Sidang...

Jika Pengadilan Tipikor menyidangkan perkara Ketua Umum Partai Golkar tersebut, kata Otto, akan berefek terhadap praperadilan. "Saat (dakwaan) dibacakan, otomatis praperadilan gugur."

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan akan segera melimpahkan berkas penyidikan Setya Novanto. Tujuannya adalah membatalkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami akan selesaikan secepatnya sehingga bisa masuk di dalam waktu yang ditentukan agar praperadilannya tidak dilanjutkan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 1 Desember 2017.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penundaan oleh KPK terkait dengan praperadilan yang diajukan Setya. Hakim memutuskan menunda sidang praperadilan Setya selama satu pekan hingga 7 Desember mendatang. Namun, hingga saat ini, Saut belum dapat membeberkan kapan berkas itu dilimpahkan. Yang pasti, berkas akan dilimpahkan sebelum tenggat berakhir. "Sudah kami hitung itu." Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017.

Baca juga: Pengacara Setya Novanto: Permintaan Penundaan KPK Tak Beralasan

KPK menetapkan Setya sebagai tersangka korupsi e-KTP pada akhir Oktober 2017. Penetapan tersangka itu diumumkan pada 10 November 2017. Sebelumnya, Setya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017, tapi status tersangkanya gugur setelah dia memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017.

Pada 15 November 2017, KPK akan menjemput paksa Setya dari kediamannya. Namun dia menghilang dan ditemukan sehari kemudian setelah mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan. KPK menahan Setya Novanto setelah dia menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya