Hakim Kusno Pernah Sidangkan Praperadilan SKPP Bibit-Chandra
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 23 November 2017 10:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Sidang gugatan praperadilan Setya Novanto akan mulai digelar pekan depan, Kamis, 30 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan kedua bagi Setya itu akan dipimpin oleh hakim Kusno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dia hakim yang bersih," kata juru bicara PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, kepada Tempo, Rabu, 15 November 2017.
Baca: Adili Praperadilan Setya Novanto, Begini Kiprah Hakim Kusno
Bukan kali ini saja hakim Kusno memimpin sidang praperadilan yang berkaitan dengan sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pernah menjadi hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga lembaga swadaya masyarakat terhadap surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi pada Desember 2009. Tiga lembaga tersebut adalah Hajar Indonesia, Laskar Empati Peduli Bangsa (Lepas), dan Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dengan kuasa hukum Eggi Sudjana.
Baca: Hadapi Praperadilan Setya Novanto, KPK Fokus Kuatkan Bukti
Dalam perkara itu, tiga LSM itu meminta Kusno membatalkan SKPP yang telah membebaskan dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Kala itu, Bibit dan Chandra dituduh memeras dan menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan surat pencekalan untuk tersangka kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.
Akibat kasus itu, mereka sempat ditahan di Markas Besar Kepolisian RI pada 2009. Kejaksaan Agung sebelumnya resmi menghentikan kasus yang menyeret Bibit dan Chandra tersebut. Meski unsur delik terpenuhi, Kejaksaan beralasan, keduanya hanya menjalankan perintah undang-undang.
Kusno menolak gugatan praperadilan dengan menerima eksepsi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai pihak ketiga (LSM) tak memiliki kerugian langsung untuk menggugat SKPP tersebut.
Yang terbaru, hakim Kusno menyidangkan gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW101, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Ia menolak gugatan Irfan yang ingin membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 224 miliar itu. Irfan pun tetap dinyatakan sah sebagai tersangka.