TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dalam mempersiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya berfokus mempersiapkan alat bukti yang kuat.
"Penekanan yang paling penting bagi KPK adalah kekuatan bukti yang kami miliki," kata Febri di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 November 2017. Ia beralasan kesempurnaan alat bukti menjadi prioritas ketimbang segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto.
Baca: Jadi Tersangka, Setya Novanto Bakal Ajukan Lagi Praperadilan
Febri menjelaskan pihaknya harus lebih hati-hati dan lebih presisi dalam menangani kasus proyek e-KTP. KPK pun menugaskan Biro Hukum untuk mempelajari permohonan praperadilan kedua Setya Novanto. "Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari permohonan praperadilan yang sudah disampaikan," kata Febri.
Ia menjelaskan salah satu muatan dalam dokumen tersebut yang menjadi perhatian KPK adalah tentang ne bis in idem. Dalam pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berdasarkan asas ini, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Febri menjelaskan, dengan asas ini seolah-olah ketika sudah ada putusan praperadilan atas penyidikan yang dibatalkan pada September 2017, berlaku ne bis in idem. "Saya kira itu secara sederhana bisa membedakan mana yang nebis in idem, mana yang bukan," ujarnya.
Baca: KPK: Setya Novanto Sudah Jawab Pertanyaan Penyidik
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ternyata mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik oleh KPK. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 15 November 2017, sebelum malamnya Novanto menghilang ketika KPK mendatangi
Selang sehari setelah menghilang, Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan RS Cipto Mangunkusumo, sebelum dijebloskan ke Rutan Klas 1 Cabang KPK.