Pengamat: Setya Novanto Mundur Tak Perlu Tunggu Jadi Terdakwa

Reporter

Tempo.co

Kamis, 23 November 2017 08:12 WIB

Setya Novanto ikuti rapat paripurna di Gedung Nusantara II, kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 18 Desember 2015. Pada 2015, Sudirman Said pernah melaporkan Setya Novanto karena telah mencatut nama Jokowi dan JK untuk meminta imbalan saham guna memuluskan perpanjangan kontral PT Freeport Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya dapat bergerak lebih cepat untuk memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Menurut dia, status tersangka yang disandang Setya saat ini telah melanggar ketentuan di DPR.

“Seharusnya MKD dapat bergerak lebih cepat untuk memundurkan Setya Novanto. Semua orang tahu dia telah melanggar persoalan etik,” ujar Refly kepada Tempo pada Rabu, 22 November 2017.

Baca: JK: Citra DPR Ikut Terdampak Kasus Setya Novanto

Refly menjelaskan, pergantian Ketua DPR dapat dilihat dari dua dimensi, yaitu hukum dan etik. Jika melihat dari sisi etik, ucap Refly, solusinya ada dua. Setya memilih mengundurkan diri atau diberhentikan.

Menurut Refly, jika malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, Setya seharusnya mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR, seperti Andi Mallarangeng. Kala itu, Andi mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang pada 2012.

Advertising
Advertising

Baca: Sufmi Dasco Ahmad: MKD Tak Terpengaruh Surat Setya Novanto

Refly menuturkan MKD memiliki wewenang untuk mencopot Setya dengan melihat kasus ini dari sisi etik, seperti kasus Irman Gusman. Irman diberhentikan menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah karena dinilai melanggar kode etik setelah menjadi tersangka dalam kasus suap impor gula pada 2016.

Ia menilai Setya telah melanggar etik. Pelanggaran etik yang dilakukan Setya, menurut Refly, terlihat dari sikapnya dalam menghadapi proses hukum. “Berkali-kali mangkir. Terlihat sekali mau menunda proses hukum,” kata Refly.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan MKD akan mengkaji status hukum Setya. Menurut dia, MKD akan memutuskan pemberhentian sementara pemimpin DPR setelah memverifikasi statusnya sebagai terdakwa.

Menurut Fahri, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sangat menjaga marwah dan kehormatan seorang manusia di hadapan hukum, sebagaimana ketentuan konstitusi. Ia berujar, pemberhentian sementara terkait dengan status terdakwa seorang pemimpin DPR pun akan dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat oleh MKD.

RIANI SANUSI PUTRI

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya