Inilah Sosok Kusno, Hakim Tunggal Praperadilan Setya Novanto
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 22 November 2017 11:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim Kusno untuk memimpin sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Kamis, 30 November 2017. "Beliau Wakil Ketua PN Jakarta Selatan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, melalui pesan elektronik kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 22 November 2017.
Setelah diumumkan kembali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya ke PN Jakarta Selatan. Dalam putusan sidang praperadilan pertama, 29 September 2017, hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya. Status tersangka Setya pun otomatis gugur.
Baca: Setya Novanto Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukum
Hakim Kusno telah beberapa kali memimpin sidang praperadilan tersangka KPK. Terakhir, Jumat, 10 November 2017, Kusno menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, tersangka korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (Helikopter AW 101) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara tahun 2016-2017.
Pada akhir Desember 2009, Kusno menyidangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung pada 21 Desember 2009. Gugatan praperadilan diajukan atas terbitnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dalam kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang saat itu merupakan pemimpin KPK. Keduanya dituding memeras dan menyalahgunakan wewenang. Mereka sempat ditahan di Markas Besar Kepolisian RI pada 2009 akibat kasus itu.
Satu bulan sebelumnya, November 2009, Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus yang menyeret Chandra dan Bibit. Meski unsur delik terpenuhi, Kejaksaan beralasan, keduanya hanya menjalankan perintah undang-undang. Dengan terbitnya SKPP itu, status tersangka pada Bibit dan Chandra otomatis dicabut.
Baca juga: Kiprah Otto Hasibuan, dari Jessica Wongso sampai Setya Novanto
Ada dua pengajuan praperadilan saat itu. Keduanya ditolak hakim Kusno dan Tahsin. Penolakan ini berarti kemenangan bagi Bibit dan Chandra.
Menghadapi persidangan 30 November 2017, KPK belum memastikan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti untuk menguatkan penetapan tersangka Setya Novanto. Namun anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, optimistis dengan penunjukan hakim Kusno untuk memimpin persidangan nanti. “Selalu optimistis,” tutur Evi.
Adapun kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, enggan berkomentar banyak mengenai praperadilan kliennya. “No comment.”