TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto resmi menunjuk Otto Hasibuan menjadi kuasa hukumnya terkait dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal tersebut disampaikan setelah Otto bertemu dengan Setya dan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.
"Kebetulan, beberapa waktu lalu, saya diminta membantu beliau untuk menuntaskan kasus ini. Sebagai lawyer, tentunya saya harus bertemu dengan Pak Novanto," kata Otto di pelataran gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2017. Otto pun akan bekerja sama dengan Fredrich dalam menangani kasus korupsi e-KTP.
Baca: Kata Fredrich Yunadi Soal Otto Hasibuan Bela Setya Novanto
Nama Otto sempat mencuat setelah menjadi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Solihin dengan menggunakan racun sianida. Mirna merupakan sahabat Jessica, yang tewas setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Januari 2016.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat mendengarkan keterangan saksi meringankan saat sidang lanjutan yang ke-23 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 September 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Otto, dalam sidang perdana Jessica 15 Juni 2016, langsung mengajukan nota keberatan setelah jaksa membacakan dakwaan. Menurut dia, motif yang disebut jaksa dalam dakwaan dangkal dan tidak masuk akal.
Baca: Setya Novanto Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukum
Sebelumnya, Otto pernah menjadi kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam perkara kasus suap pembangunan wisma atlet. Namun Otto mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Nazaruddin berdasarkan surat tertanggal 5 Desember 2011 yang dikirimkan atas namanya sendiri kepada majelis hakim. Majelis hakim tidak menjelaskan alasan pengunduran diri Otto tersebut.
Tak hanya itu, Otto juga sempat menjadi kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Namun dia mundur sebagai kuasa hukum Akil. Hal itu karena ia juga merupakan kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur yang diduga terkait dengan Akil. Otto tetap menjadi kuasa hukum Khofifah.
Dalam surat dakwaan, Akil disebut menerima janji terkait dengan 15 sengketa pilkada yang ditanganinya. Salah satunya sengketa pilkada Jawa Timur yang diajukan Khofifah.
Otto diketahui pernah menjabat Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selama sepuluh tahun. Pada 2015, Otto menyelesaikan jabatannya itu.