Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto saat Kecelakan 40 Km per Jam

Selasa, 21 November 2017 05:35 WIB

Mobil yang dinaiki Ketua DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan megakorupsi e-KTP Setya Novanto usai menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian RT 2 RW 2, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2017 malam. Foto: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, masih diselidiki oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penyidik menduga kecepatan kendaraan yang ditumpangi tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP itu sekitar 40 kilometer per jam saat terjadi kecelakaan.

"Itu hasil olah kejadian perkara," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu, 19 November 2017.

Baca: Kunjungi Setya Novanto di Tahanan, Otto Hasibuan: Dia Masih Lemah

Argo mengatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menganalisis hasil olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui kecepatan dan kondisi kendaraan sebelum terjadi kecelakaan. Kecelakaan tunggal itu melukai Setya Novanto, tetapi pengemudi yang merupakan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch dan ajudan Setya, Reza, yang duduk di depan, tidak terluka. Argo enggan berspekulasi mengenai kejanggalan bahwa hanya Setya yang terluka sedangkan dua lainnya tidak.

Kecelakaan itu terjadi Kamis malam, 16 November 2017. Hilman mengendarai mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B-1732-ZLO. Novanto saat itu duduk di kursi tengah samping kiri. Mereka hendak menuju kantor Metro TV di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun di tengah perjalanan Novanto memutuskan wawancara dilakukan melalui telepon.

Saat itulah Hilman menyerahkan ponselnya kepada Novanto. Mobil oleng dan naik ke trotoar lalu menyerempet pohon dan menghantam tiang listrik. "Kemudinya tidak stabil karena (pengemudi) sambil memegang handphone," kata Argo.

Baca: KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Setya Novanto

Advertising
Advertising

Polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat. Selain itu, Hilman juga dijerat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Argo menyatakan polisi membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari Setya Novanto terkait kecelakaan tersebut setelah kondisinya pulih.

Saat kecelakaan terjadi Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) lantaran saat Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menjemputnya di kediamannya pada Rabu malam, 15 November 2017, dia menghilang. Sebelumnya, ia pun mangkir dari pemanggilan KPK dengan berbagai alasan.

ANTARA

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

15 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

17 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

34 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

34 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

35 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

36 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

36 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

36 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

36 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

37 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya