TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, menyebut kliennya masih berada dalam kondisi yang lemah pasca-kecelakaan pada Kamis, 16 November 2017. Hal ini diungkapkannya setelah mengunjungi Novanto selama dua jam di Rumah Tahanan Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami tadi tidak bisa lama, karena dia masih lemah. Luka masih ada di kepalanya. Saya bilang, 'Kita jangan berdiskusi lama-lama'," kata Otto yang baru ditunjuk sebagai anggota kuasa hukum Setya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2017.
Baca: Setya Novanto Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukum
Ia menemui Setya untuk mendapatkan informasi seputar kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Menurut Otto, pengakuan Setya diperlukan untuk menghadapi proses peradilan. "Kami coba luruskan, kami berjanji akan kooperatif dan seimbang," ujarnya.
Otto menambahkan, kliennya masih belum bisa berkonsentrasi menanggapi setiap pertanyaan. "Mungkin karena benturan, kepalanya luka, jadi saya enggak tega juga interview-nya," kata Otto. "Cuma saya tadi lihat beliau agak linglung saja."
Rencananya, Otto menjelaskan, dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum meminta penjelasan atas sejumlah dokumen terkait dengan perkara. Namun, hal itu urung dilakukan. "Pokoknya saya lihat secara hukum dan saya bela secara hukum dan itu yang saya bawa dalam pengadilan," ujarnya.
Baca: Idrus Marham: Setya Novanto Ikhlas Soal Posisi di DPR dan Golkar
Setya Novanto resmi ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Ahad, 19 November 2017. Penahanan dilakukan setelah Ketua Umum Partai Golkar itu berkali-kali mangkir dari pemeriksaan kasus korupsi proyek e-KTP, saat sebagai saksi ataupun tersangka.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP. KPK menjebloskan Ketua DPR itu ke tahanan setelah menjemputnya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pasca-kecelakaan.