Pemeriksaan Setya Novanto, KPK: Kalau Dipanggil Sebaiknya Datang

Selasa, 14 November 2017 18:09 WIB

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 2 Juni 2017. KPK menetapkan anggota DPR fraksi partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka atas kasus merintangi penyidikan pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan pada Rabu, 15 November 2017. KPK berencana memeriksa Novanto terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.

"Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya di Jakarta, Selasa, 14 November 2017.

Baca juga: Pengamat: KPK Bisa Menahan Setya Novanto Tanpa Tunggu Putusan MK

Febri mengatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan ihwal kehadiran Novanto pada pemeriksaan besok. Ia berharap pemeriksaan tersebut menjadi ruang klarifikasi Setya Novanto terhadap temuan penyidik. "Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut," ujar Febri.

Setya Novanto sebelumnya mangkir dari pemeriksaan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP. Pada pemanggilan pertama, Novanto mangkir dengan alasan tengah mengunjungi konstituen di masa reses DPR. Pekan lalu, Setya kembali absen dan surat ketidakhadirannya dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI. Dalam surat itu Sekjen DPR meminta KPK meminta izin Presiden jika ingin memanggil Setya.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berujar akan meminta perlindungan pada Presiden, Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia jika KPK berniat memanggil paksa Setya. "Pasti kami akan meminta perlindungan pada Presiden termasuk pada polisi dan TNI," ujar Fredrich.

Baca juga: Pengacara Setya Novanto Meragukan Isi Rekaman Johannes Marliem

KPK menilai alasan Setya Novanto mangkir dengan alasan harus izin presiden tak berdasar. "Kami baca secara lebih lengkap UU MD3 tersebut, ada penegasan pengecualian izin tertulis presiden itu jika disangkakan melanggar tindak pidana khusus. Artinya klausul itu tidak bisa digunakan lagi," kata Febri.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

7 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

16 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

21 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

21 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya