TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto meminta Ketua DPR Setya Novanto tak menggunakan alasan memimpin rapat paripurna untuk mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Agus, pemimpin sidang paripurna adalah pimpinan DPR.
"Pimpinan itu boleh saja Pak Nov (Setya Novanto) atau pimpinan yang lain. Sehingga tidak dikhususkan Pak Nov," ujar Agus di Gedung Nusantara III, Selasa, 14 November 2017.
Baca Juga:
KPK menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto pada Rabu, 15 November 2017. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pada hari yang sama, DPR akan menggelar sidang paripurna setelah masa reses.
Baca juga: MK Proses Uji Materi UU KPK yang Diajukan Setya Novanto
Agus mengatakan agenda rapat pembukaan masa sidang DPR tetap akan berjalan semestinya seandainya Setya memilih menghadiri pemeriksaan KPK. Sebab, sidang paripurna tetap bisa berjalan dengan minimal kehadiran dua pemimpin.
"Sekarang kan pemimpin ada lima, kalau ada satu yang berhalangan, rasanya tidak menjadi masalah," katanya.
Setya Novanto mangkir saat akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, ada tujuh poin yang ditulis Setya dalam suratnya kepada KPK.
"Intinya yang bersangkutan tidak bisa hadir dalam proses pemeriksaan kali ini dengan alasan KPK tidak melampirkan persetujuan tertulis dari Presiden karena argumentasi yang digunakan adalah Undang-Undang MD3," ucap Febri di gedung KPK, Senin, 13 November 2017.
Baca juga: Kuasa Hukum Setya Novanto Minta KPK Belajar Soal Hak Imunitas
Febri menyebut, dalam surat tersebut, Setya Novanto juga menguraikan pasal-pasal mengenai hak imunitas anggota DPR yang diatur di beberapa peraturan.