TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi telah sesuai dengan prosedur. Febri menyatakan pelaksanaan pencegahan tersebut mengacu pada pasal Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Imigrasi.
"Perlu kami tegaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan Imigrasi berdasarkan perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat 1-b Undang-Undang KPK, Undang-Undang Imigrasi, dan aturan lain yang terkait," ujar Febri melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
Baca juga: KPK Perpanjang Pencekalan Setya Novanto
KPK, kata Febri, telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menghadapi gugatan Setya Novanto di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang dimulai hari ini, Selasa, 14 November 2017. Ia pun menyatakan KPK telah mempertimbangkan menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.
Febri menegaskan, dalam gugatan ini, KPK tidak turut menjadi pihak yang digugat. "Padahal pelaksanaan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan Imigrasi didasari perintah KPK sesuai dengan undang-undang," katanya.
KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan Setya Novanto yang disampaikan petugas khusus langsung kepada pegawai Ditjen Imigrasi pada 2 Oktober 2017. Dari pegawai Imigrasi, surat dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem.
Baca juga: KPK Kembali Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri hingga April 2018
Ketentuan surat permintaan pencegahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, menegaskan, surat permintaan pencegahan dari KPK sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan, memuat nama dan identitas orang yang dicegah, alasan, dan lamanya pencegahan seperti yang diatur dalam undang-undang. Agung menyatakan surat tersebut bersifat perintah.
Setya Novanto menggugat. Ia pun meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02-05.2.0656, tanggal 2 Oktober 2017, mengenai pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama dirinya. Selain itu, ia berharap PTUN memerintah tergugat mencabut surat tersebut. Terakhir, PTUN diharuskan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.