Kuasa Hukum Setya Novanto Minta KPK Belajar Soal Hak Imunitas

Editor

Amirullah

Selasa, 14 November 2017 12:04 WIB

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim Polri karena menerbitkan sprindik baru untuk kliennya. Jakarta, 10 November 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belajar kembali mengenai hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Fredrich, sebagai Ketua DPR, kliennya memiliki hak imunitas dari pemanggilan KPK.

Fredrich menyatakan aturan mengenai hak imunitas itu ada di Pasal 20A ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak anggota DPR. "Hak imunitas itu kan artinya tidak bisa disentuh," kata Fredrich melalui sambungan telepon, Selasa, 14 November 2017.

Baca juga: Pengacara Berkukuh KPK Tak Berwenang Panggil Setya Novanto

Fredrich menyamakan hak imunitas yang dimiliki kliennya dengan hak imunitas duta besar negara asing. Dengan hak imunitas tersebut, menurut dia, anggota DPR tidak bisa disentuh dan diperiksa penegak hukum, termasuk KPK. "Makanya saya selalu bilang KPK harus belajar apa namanya hak imunitas. Tanya dong ahli bahasa, ahli hukum pidana, apa itu hak imunitas," ujarnya.

Fredrich meminta KPK berkaca atas sikap lembaga antirasuah tersebut, yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan Panitia Angket KPK di DPR. Saat itu KPK juga menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanggilan Panitia Angket terhadap KPK. "Nah, sekarang saya kembalikan ke posisi yang sama, kami juga menguji kewenangan KPK bisa mengesampingkan UUD 1945," ucap Fredrich.

Baca juga: Jubir Wapres Tuding Kuasa Hukum Setya Novanto Bangun Opini Sesat

Fredrich meminta KPK menahan diri sampai ada putusan MK soal uji materi Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan uji materi itu dilakukan kuasa hukum Setya Novanto pada Senin, 13 November 2017.

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto pada Rabu, 15 November 2017. Terkait dengan pemanggilan besok, Fredrich kembali menegaskan KPK tidak punya kewenangan memanggil kliennya. Dia menyebut pemanggilan Setya Novanto harus mendapat izin tertulis dari Presiden.

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

12 Juli 2024

Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membantah sinyal yang diberikan Luhut soal adanya pembatasan BBM bersubsidi dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 Mei 2024

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya