Hakim Periksa Rekan Setya Novanto di Sidang Andi Narogong

Jumat, 10 November 2017 12:20 WIB

Ketum Partai Golkar Setya Novanto menyampaikan kata sambutan pada penetapan sekaligus deklarasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, 9 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan bos Gunung Agung, Made Oka Masagung, sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (eKTP) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sejumlah saksi kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu sempat menyebut mantan pengurus Bank Artha Prima, sekarang Bank Artha Graha, tersebut rekan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

"Made Oka akan bersaksi setelah salat zuhur, dia sudah hadir di sini (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta)," kata jaksa KPK, Eva Yustisiana, Jumat, 10 November 2017.

Baca: KPK Periksa Eks Bos Gunung Agung sebagai Saksi Setya Novanto

Salah satu saksi yang menyebut kedekatan Oka dengan Setya adalah tersangka korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo. Dalam sidang Andi pekan lalu, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut mengaku pernah mentransfer uang US$ 2 juta kepada Oka terkait dengan proyek e-KTP.

Uang tersebut, menurut Anang, adalah keuntungan Quadra Solution yang dititipkan kepada Oka untuk membeli perusahaan Neuraltus di Delaware, San Bruno, Amerika Serikat, yang termasuk wilayah bebas pajak. Anang mengklaim mengenal Oka dari bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

"Kami meminta bantuan Oka mencari bank garansi untuk mengerjakan proyek KTP elektronik," ujar Anang.

Baca: Percakapan Marliem dan Anang, Ada Pembagian Untuk Setya Novanto

Dalam sidang yang sama, Setya Novanto mengakui kenal dengan Oka saat keduanya masih aktif di sayap organisasi Partai Golkar, Kosgoro. Namun Ketua Umum Partai Golkar itu mengklaim sudah puluhan tahun tak menjalani komunikasi dan bertemu dengan Oka.

"Tidak pernah (punya hubungan bisnis dengan Oka)," kata Setya.

Baca: Di Sidang eKTP, Setya: Saya Tidak Tahu dan Tak Terima Duit E-KTP

Selain menghadirkan Oka, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan dua orang pejabat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai saksi. Keduanya adalah mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Iman Bastari, dan auditor BPKP, Mahmud Toha Siregar. Satu saksi yang batal hadir adalah mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, karena sakit.

Baca: Terbuka Kemungkinan Hakim Panggil Setya Novanto Lagi

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

17 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

18 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

19 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

20 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya