Putusan MK Soal Kolom Agama, Pemerintah Diminta Waspadai Hal ini

Reporter

Antara

Rabu, 8 November 2017 16:27 WIB

Pengunjung memenuhi sidang putusan MK tentang uji materi Undang-Undang Adminstrasi Kependudukan, Jakarta, 7 November 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-undang Administrasi Kependudukan yang diajukan sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan ini, para penghayat kepercayaan di Indonesia bisa menuliskan "penghayat kepercayaan" dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

Berkaitan dengan itu, Anggota Komisi Pemerintahan dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengungkapkan kekhawatirannya. "Tidak ada masalah dari aspek administrasi kependudukan namun dari keyakinan beragama, dikhawatirkan ada pertentangan di masyarakat," kata dia di Komplek Parlemen Senayan pada Rabu, 8 November 2017.

Baca: Penganut Aliran Kepercayaan Sambut Gembir Putusan MK

Menurut Baidowi, Indonesia sebagai negara berketuhanan yang diatur dalam sila pertama Pancasila, maka sewajarnya dan menjadi kewajiban warga negara memeluk agama yang diakui negara.

"PPP sebenarnya kecewa dengan putusan itu namun karena sifatnya final dan mengikat maka harus dilaksanakan. Kemungkinan ada revisi pasal-pasal di UU Kependudukan yang selama ini menjadi masalah," kata Baidowi.

Advertising
Advertising

Baca: Setelah Putusan MK, Pemerintah Data Ulang Agama Lokal

Dia juga khawatir kolom agama yang bisa diisi aliran kepercayaan, akan digunakan para pemeluk agama menghindari kewajiban agamanya. Misalnya ketika seseorang di KTP ditulis penganut aliran kepercayaan, meskipun jati dirinya seorang muslim. "Maka secara formal tak bisa ditindak," kata dia.

Karena itu, Baidowi meminta pihak-pihak terkait untuk lebih awal mendeteksi adanya kemungkinan seorang penganut paham-paham yang dilarang di Indonesia, dimasukkan dalam aliran kepercayaan. "Bisa jadi misalnya paham komunis agar tidak terdeteksi ditulis aliran kepercayaan sehingga deteksi itu harus diperhatikan," ujarnya.

Wacana revisi UU Kependudukan muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan permohonan uji materi UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan dikabulkannya gugatan itu, para penghayat kepercayaan tak perlu memilih lima agama yang diakui pemerintah, melainkan bisa menulis 'penghayat kepercayaan' dalam kolom agama di KTP.

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

3 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

10 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

10 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

18 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya