Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia saat melakukan aksi pencabutan perpu ormas di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, 16 Agustus 2017. Aksi ini dilakukan karena para buruh menganggap perpu ormas yang diterbitkan membatasi peran buruh dalam mempengaruhi kebijakan ekonomi dan ancaman bagi demokrasi. TEMPO/Yovita Amalia
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mencatat beberapa poin menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). “Hal itu sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Zainut menyampaikan dalam rilis yang diterima Tempo pada Senin, 30 Oktober 2017. MUI masih mencermati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2017 itu menjadi Undang-undang.
MUI menilai sejak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sampai disahkannya menjadi undang-undang telah menimbulkan perbedaan pendapat masyarakat. Di satu sisi hal itu menunjukkan adanya ruang demokrasi. Namun di sisi lain ada potensi rawan yang dapat memicu konflik. “Baik konflik horizontal maupun vertikal antara masyarakat dengan pemerintah.”
MUI menghimbau DPR dan Presiden secara bijaksana merespons segala aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali dengan serius. Termasuk usulan merevisi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk lebih sempurna dan disesuaikan dengan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Selain itu, MUI meminta Pemerintah dan DPR menghormati pihak yang mengajukan gugatan uji materi Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. “Langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi.”
Zainut mengharapkan hal ini bisa tetap membuat masyarakat rukun dan tidak melakukan tindakan provoaktif. “Jangan sampai gaduh, timbul fitnah dan salah paham,” ujar dia.
MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina
33 hari lalu
MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina
MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.
Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai
26 Agustus 2024
Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai
Le Minerale bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memberikan bantuan 2.600 galon air Le Minerale untuk korban kebakaran Manggarai, di Rumah Susun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.