INFO NASIONAL - Agresi militer besar-besaran oleh Israel di Gaza telah berlangsung setahun pada Oktober 2024 ini. Reaksi masyarakat Indonesia pun beragam menyikapi persoalan antara Palestina dan Israel ini. Ada yang menyerukan memboikot Israel dan atau produk yang berafiliasi dengannya, bersikap netral terhadap konflik dua negara tersebut, maupun memberikan bantuan langsung kemanusiaan kepada para korban perang dari kedua belah pihak.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis, perbedaan tersebut adalah wajar karena setiap orang memiliki hak berekspresi dan menyatakan pendapat. Hanya saja, dia berharap perbedaan tersebut, utamanya di antara umat muslim Indonesia, tak perlu sampai berujung perpecahan yang bisa mengaburkan kejahatan kemanusiaan Israel di Gaza.
“MUI menghargai perbedaan pendapat yang berkembang. Itu wajar saja. Namun, perbedaan ini tidak boleh menghilangkan kesepakatan, yakni keberpihakan terhadap perjuangan Palestina. Perbedaan jangan membuat kita terpecah,” katanya.
Cholil berharap kekompakan dan dukungan muslimin dari seluruh lapisan masyarakat untuk Palestina. “Membantu Palestina sesuai dengan kemampuan masing-masing. Intinya, ini soal kemanusiaan kita bersama dan karena itu kita tidak boleh diam,” kata dia.
MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.
Terkait soal boikot produk, Cholil menegaskan jika gerakan boikot produk Israel pada dasarnya sejalan dengan sikap pemerintah Indonesia yang telah berulang kali menyampaikan sikap tegas dan mengecam barbarisme Israel di berbagai forum internasional. “Gerakan boikot ini harus dilanjutkan. Ini bukti nyata sekaligus komitmen terang di tengah umat Islam bahwa Indonesia setia mendukung dan terus membantu terwujudnya kemerdekaan Palestina,” katanya.
Apalagi sejak November 2023, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Sementara dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri, MUI mendorong warga muslim Indonesia ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.
Cholil menegaskan,”Selama praktik penjajahan kemanusiaan masih terjadi di Palestina, kami tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina,” katanya. (*)