Mantan Hakim MK: Pansus Hak Angket KPK Buah dari Pohon Beracun

Rabu, 25 Oktober 2017 14:41 WIB

Hakim Konstitusi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi adalah konstitusinal. Maruarar menilai KPK, bersama lembaga kepolisian dan kejaksaan adalah bagian dari hak angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Di dalam UU MD3, kepolisian dan kejaksaan adalah bagian dari hak angket itu. Maka bagaimana bisa KPK tidak tunduk daripada pengawasan tersebut,” kata Maruarar saat hadir sebagai saksi ahli presiden dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2017.

Baca: Sidang Pansus Angket, Penggugat: MK Agar Undang DPR

Maruarar mengatakan independensi KPK tidak bisa lepas dari akuntabilitas kelembagaan. “Akuntabilitas ini bisa dipertanyakan dan diklarifikasi,” kata dia.

Menurut dia, kelembagaan yang independen tidak dapat dijadikan dasar KPK untuk tidak menjadi objek hak angket DPR. Sebab, kata Maruarar, hak angket dapat digulirkan kepada lembaga yang menjalankan undang-undang, termasuk KPK.

Advertising
Advertising

Baca: MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket Tetap Jalan

Meski begitu, Maruarar berpendapat bahwa uji materi Pasal 79 ayat 3 UU MD3 adalah persoalan keabsahan pengambilan keputusan dan keabsahan pembentukan panitia khusus yang tidak merujuk syarat terkait kuorum. “Menurut saya ini lebih kepada masalah etik,” ujarnya.

Maruarar mengatakan jika tidak mengalir dari penyelidikan KPK, kehadiran pansus tidak akan dipersoalkan. Apalagi, kata dia, Ketua Pansus Hak Angket KPK kini, yaitu Agun Gunanjar Sudarsa, menjadi pihak yang masuk dalam penyidikan kasus yang ditangani KPK. “Ini tentu dalam etika berbangsa merupakan suatu konflik kepentingan,” kata dia.

Ia pun menyebut pansus hak angket KPK sebagai buah dari pohon yang beracun kalau pansus dibentuk dengan melanggar ketentuan tata tertib DPR. “Kalau pansus hak angket itu tidak memenuhi kuorum dan tidak memenuhi syarat dalam tatib adalah merupakan fruit of the poisonous tree. Buah dari pohon yang beracun,” ujarnya.

Hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 79 UU MD3 dengan agenda mendengarkan saksi ahli. Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK. Beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK.

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

22 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

23 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

24 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

24 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

25 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

25 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

26 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

26 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

26 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

27 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya