DPR Sahkan Perpu Ormas meski Fraksi Gerindra, PKS, PAN Menolak
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 24 Oktober 2017 18:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) menjadi Undang-Undang. Persetujuan ini tercapai lewat mekanisme voting yang dilakukan setelah lobi-lobi antarfraksi tidak menemui kesepakatan.
Sidang paripurna sempat diskors sekitar dua jam untuk memberikan kesempatan fraksi-fraksi saling melobi. Pasalnya dari sepuluh fraksi yang ada tiga di antaranya yang menyatakan menolak.
Baca: Rapat Paripurna Bahas Perpu Ormas Diwarnai Hujan Interupsi
"Dari hasil lobi belum dicapai musyawarah, maka telah disepakati pengambilan keputusan berdasarkan voting," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.
Fadli menjelaskan voting dilakukan per fraksi. Berdasarkan daftar hadir anggota yang dibacakan Fadli, sidang paripurna kali ini diikuti oleh 445 anggota.
Hasilnya adalah tiga fraksi menyatakan menolak, yaitu Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara itu, tujuh fraksi lainnya menyatakan setuju.
"Kita telah mendapatkan hasil bahwa dari anggota yang hadir, 314 setuju dan 131 tidak setuju. Dengan demikian, dengan mempertimbangkan berbagai catatan dari fraksi maka rapat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang," ucapnya.
Baca juga: Gerindra, PAN, dan PKS, Menolak Perpu Ormas Jadi Undang-Undang
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan dalam kesempatan lobi-lobi antarfraksi tadi, disepakati bahwa perpu ini akan segera direvisi. "Ada kesepakatan revisi jika diperlukan," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah terbuka terkait revisi Perpu Ormas ini. Namun belum ada bahasan norma-norma mana yang akan diubah. "Kan soal revisi kan panjang. Kayak Undang-Undang tentang Terorisme saja direvisi bisa setahunan lebih," ujarnya.