DPR Sahkan Perpu Ormas meski Fraksi Gerindra, PKS, PAN Menolak

Selasa, 24 Oktober 2017 18:12 WIB

Suasana sidang paripurna DPR RI dengan agenda mengambil persetujuan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan absen rapat ini dihadiri 328 anggota. Jakarta, 24 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) menjadi Undang-Undang. Persetujuan ini tercapai lewat mekanisme voting yang dilakukan setelah lobi-lobi antarfraksi tidak menemui kesepakatan.

Sidang paripurna sempat diskors sekitar dua jam untuk memberikan kesempatan fraksi-fraksi saling melobi. Pasalnya dari sepuluh fraksi yang ada tiga di antaranya yang menyatakan menolak.

Baca: Rapat Paripurna Bahas Perpu Ormas Diwarnai Hujan Interupsi

"Dari hasil lobi belum dicapai musyawarah, maka telah disepakati pengambilan keputusan berdasarkan voting," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Fadli menjelaskan voting dilakukan per fraksi. Berdasarkan daftar hadir anggota yang dibacakan Fadli, sidang paripurna kali ini diikuti oleh 445 anggota.

Hasilnya adalah tiga fraksi menyatakan menolak, yaitu Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara itu, tujuh fraksi lainnya menyatakan setuju.

Advertising
Advertising

"Kita telah mendapatkan hasil bahwa dari anggota yang hadir, 314 setuju dan 131 tidak setuju. Dengan demikian, dengan mempertimbangkan berbagai catatan dari fraksi maka rapat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang," ucapnya.

Baca juga: Gerindra, PAN, dan PKS, Menolak Perpu Ormas Jadi Undang-Undang

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan dalam kesempatan lobi-lobi antarfraksi tadi, disepakati bahwa perpu ini akan segera direvisi. "Ada kesepakatan revisi jika diperlukan," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah terbuka terkait revisi Perpu Ormas ini. Namun belum ada bahasan norma-norma mana yang akan diubah. "Kan soal revisi kan panjang. Kayak Undang-Undang tentang Terorisme saja direvisi bisa setahunan lebih," ujarnya.

Berita terkait

Meutya Hafid soal Posisi Pusat Data Nasional ke Depan: Tak Mungkin Diungkap ke Publik

17 menit lalu

Meutya Hafid soal Posisi Pusat Data Nasional ke Depan: Tak Mungkin Diungkap ke Publik

Menteri Komdigi Meutya Hafid meminta izin ke DPR soal posisi data nasional ke depannya yang tidak mungkin disampaikan ke publik. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

16 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

18 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

19 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

19 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

21 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

21 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

22 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

1 hari lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya