Jokowi Sebut Banyaknya Aturan Malah Menghambat Pembangunan
Reporter
Amirullah
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 24 Oktober 2017 07:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan banyaknya regulasi telah membuat pembangunan justru terhambat. Karena itu dia meminta tidak ada lagi aturan-aturan baru yang dibuat dan hanya menjadikan undang-undang sebagai proyek.
"Jangan undang-undang dijadikan proyek," kata Jokowi saat menghadiri Rembuk Nasional ke-3 di Hall C2 JIEXpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017. Dia mengatakan banyaknya undang-undang hanya akan menghambat kecepatan dalam proses pembangunan. Sementara di masa depan, bukan negara kuat yang mengalahkan negara kecil, tapi negara cepat akan mengalahkan negara lambat.
Baca juga: Jokowi Bertemu Megawati Tiga Jam di Istana Batutulis
Jokowi bercerita, pemerintahannya ingin bergerak cepat dengan menghapus puluhan ribu regulasi yang ada, mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, peraturan Gubernur, hingga Peraturan Wali Kota. Jumlah regulasi itu mencapai 42 ribu. Regulasi itu banyak yang tumpang-tindih, bahkan bertentangan.
Karena itu, pada 2016, pemerintah menghapus 3.153 Perda. Namun, belum lagi sisa aturan yang lain dihapus, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terhadap penghapusan Perda-Perda tersebut. "Di MK kalah. Kalah," kata Jokowi.
Padahal, menteri sudah senang dengan penghapusan Perda-Perda tersebut, namun ternyata di MK kalah. "Itu problem besar kita. Kenapa di lapangan tak bisa diputuskan gara-gara ini salah satunya, gara-gara ini karena terlalu banyak aturan," kata dia.
Baca juga: Jokowi: 3 Tahun Jadi Presiden Adalah 3 Tahun Blusukan
Padahal, jika penghapusan 42 ribu Perda tersebut harus melalui kajian satu per satu, maka 100 tahun pun tidak bakal rampung. Karena itu, Jokowi berkeinginan tidak ada kajian-kajian lagi untuk menghapus regulasi-regulasi tersebut, tapi langsung saja dihapus.
Karena itu, Jokowi menyampaikan pada kepala daerah untuk tidak membuat Perda lagi. "Setahun satu atau dua cukup. Saya juga sudah ngomong ke DPR enggak usah setahun 40 undang-undang, 1-2 cukup asal berkualitas," ujar dia.