Kamaludin, Perantara Suap Patrialis, Dipindahkan ke Lapas Cirebon

Reporter

Antara

Kamis, 19 Oktober 2017 10:53 WIB

Perantara suap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin mengenakan baju tahanan usai diperiksa setelah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (27/01). Kamaludin diduga sebagai perantara pemberian suap berupa USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman pada Hakim MK Patrialis Akbar. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta – Penahanan Kamaludin, perantara suap untuk mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cirebon, Jawa Barat. Pemindahan tersebut dikabarkan telah dilakukan sejak 10 Oktober 2017.

"Terus terang saya terkejut ketika mendengar kabar dari istrinya Kamaludin bahwa dia (Kamaludin) dipindah ke LP Cirebon. Yang jelas, kepindahan ini bukan atas kehendak Kamaludin," kata pengacara Kamaludin, Wirawan Adnan, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.

Baca: Kamaludin, Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

Kamaludin divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima US$ 50 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging, Basuki Hariman dan Ng Fenny, yang ditujukan untuk Patrialis. Vonis tersebut dijatuhkan hakim pada 4 September lalu.

"Ada pihak yang tidak senang dengan kejujuran yang telah disampaikan di persidangan. Padahal Kamaludin telah memperoleh JC (justice collaborator) dari KPK," kata Wirawan.

Baca: Divonis 8 Tahun, Patrialis Akbar: Saya Serahkan kepada Allah

Menurut Wirawan, saat Kamaludin akan dieksekusi ke lapas, KPK sempat memberikan pilihan kepada Kamaludin mengenai di mana ia menjalani masa hukuman. "Kamaludin memilih Sukamiskin. Karena itu, saya sungguh terkejut ketika dia dipindah ke Cirebon, seolah terkesan agar dia lebih terasing dan lebih menderita," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dia terima, Wirawan mengatakan Kamaludin tidak boleh dijenguk selama tiga bulan pertama di Cirebon. Padahal masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan di dalam lapas biasanya hanya satu minggu.

Sementara itu, Patrialis Akbar juga sudah menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dan Kamaludin terbukti bersalah menerima suap dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Berita terkait

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

Baca Selengkapnya

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Baca Selengkapnya

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.

Baca Selengkapnya