TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis enggan mengomentari putusan hakim tersebut.
"Ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan. Saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa, Allah SWT, untuk menilai mana yang benar dan mana yang tidak," kata Patrialis seusai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017.
Patrialis mengklaim tidak pernah memakan uang negara pascaputusan majelis hakim tersebut. Bahkan, ia membandingkan vonisnya dengan sejumlah perkara korupsi. "Bayangkan orang yang memakan uang negara yang telah mengembalikan uang negara puluhan miliar, berapa hukumannya? Coba komparasi sendiri sesuai akal sehat," ujarnya.
Baca juga: Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Suap Patrialis Akbar
Selain vonis 8 tahun penjara, hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan uang pengganti Rp 4,043 juta dan US$ 10 ribu. "Dengan ketentuan jika saudara Patrialis Akbar tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita jaksa akan dilelang untuk menutupi kerugian negara," kata hakim Nawawi Pamulango.
Vonis terhadap Patrialis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Patrialis dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Patrialis Akbar meminta waktu satu pekan untuk mempertimbangkan upaya hukum banding atas vonis hakim. "Setelah saya konsultasi, saya akan pikir-pikir selama satu minggu," kata dia. Hal serupa juga dilakukan jaksa penuntut umum KPK.
ARKHELAUS W.