Kapolri Paparkan 2 Opsi Metode Kerja Densus Antikorupsi di DPR

Senin, 16 Oktober 2017 14:24 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 19 Juni 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian memaparkan dua opsi metode kerja Detasemen Khusus Antikorupsi (Densus Antikorupsi) dalam rapat gabungan evaluasi kinerja pemberantasan korupsi bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

"Pertama, dibentuk satu atap dengan jaksa penuntut umum. Kepemimpinan bukan oleh Polri tapi dibentuk kepemimpinan kolektif kolegial," kata Tito di Ruang Rapat Komisi Hukum DPR, Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2017.

Baca: Komisi III DPR: Apakah Polisi Sudah Siap Memberantas Korupsi?

Dalam alternatif pertama ini, Tito mengusulkan kepemimpinan kolektif kolegial diisi oleh satu anggota Polri berpangkat perwira tinggi bintang dua, seorang perwakilan dari kejaksaan, dan seorang lagi dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Tito mengatakan, pembentukan densus dan opsi kepemimpinan gabungan itu tidak akan memangkas kewenangan Korps Adhyaksa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Di luar densus, kejaksaan dapat melaksanakan penyidikan dan penuntutannya," kata Tito.

Alternatif kedua yang diusulkan Tito adalah sistem yang tidak perlu dibuat satu atap. Polri membentuk Densus yang dipimpin perwira tinggi, sementara relasi dengan kejaksaan dijalankan melalui sistem kemitraan dengan satuan tugas khusus (satgassus) yang dimiliki kejaksaan. Nantinya, kata Tito, densus dan satgassus akan berkoordinasi sejak dimulainya penyelidikan perkara.

Baca juga: Urgensi Pembentukan Densus Antikorupsi Polri Dipertanyakan

"Kayak Densus 88 mitranya Satgas Penuntutan Terorisme. Tujuannya cuma satu agar tidak terjadi bolak balik perkara," ujar Tito.

Advertising
Advertising

Rencana Polri membentuk Densus Antikorupsi mencuat dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum pada 23 Mei 2017. Satuan ini diproyeksikan memiliki kewenangan seperti KPK, yaitu menjalankan program pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Adapun perbedaan KPK dan Densus Antikorupsi terletak pada jumlah tim, sasaran, dan anggaran. Kepolisian memiliki jumlah personel lebih banyak untuk ditugaskan dalam satuan Densus Antikorupsi. Densus bentukan Polri ini akan mendeteksi dan menindak kasus korupsi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, hingga pedesaan. Untuk pembentukan densus tersebut, Polri mengajukan anggaran Rp 2,6 triliun.

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

2 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

2 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

2 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

2 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

2 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

15 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

17 hari lalu

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

29 hari lalu

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.

Baca Selengkapnya

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

29 hari lalu

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

30 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya