TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum menyoroti 15 tahun keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi. Komisi Hukum menilai saat ini korupsi semakin merajalela.
"Ini alur diskusi kami nanti, tentu dalam konteks evaluasi agenda pemberantasan korupsi dengan KPK sebagai episentrumnya," ucap Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny K. Harman dalam rapat gabungan di Ruang Rapat Komisi Hukum DPR, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.
Baca juga: Densus Antikorupsi Polri Dinilai Menyalahi KUHAP
Benny mengatakan ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam rapat gabungan Komisi Hukum bersama KPK, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung hari ini. Terutama, ujar Benny, terkait dengan evaluasi yang berujung pada rencana pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi atau Densus Antikorupsi oleh Polri.
"Apakah kepolisian dan kejaksaan sudah selesai dibangun dan siap melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," tutur Benny.
Baca juga: Urgensi Pembentukan Densus Antikorupsi Polri Dipertanyakan
Benny juga mempertanyakan, apakah kepolisian dan kejaksaan memiliki rencana strategi pemberantasan korupsi yang komprehensif. Yang ketiga, kata dia, kepolisian dan kejaksaan memang perlu membentuk densus tersebut di internal masing-masing dengan disupervisi dan dikoordinasi KPK. Densus Antikorupsi terutama untuk melakukan penindakan pemberantasan di daerah-daerah.
"Harus diakui, sumber daya manusia di kepolisian dan kejaksaan jauh lebih banyak daripada KPK," ucap Benny.