Rapat dengan Kapolri, Ini 5 Poin yang Didalami Komisi III DPR

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 13 Oktober 2017 02:41 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo saat memimpin rapat kerja bersama mitra kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 19 September 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR akan mendalami lima poin saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri pada Kamis, 12 Oktober 2017 seperti insiden di Blora, impor senjata, Operasi Tangkap Tangan, pemanggilan paksa, dan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi.

"Pertama, perlunya penjelasan terhadap beberapa perkembangan isu terkini yang pertama soal insiden Blora, namun saya yakin jajaran Polri sudah mendalami dan sedang mendalami insiden ini," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan untuk sementara Komisi III DPR baru menerima laporan dari kepolisian bahwa itu urusan pribadi anggota yang stres namun diharapkan ke depan peristiwa tersebut tidak boleh terjadi lagi.

Baca juga: 6 Pertanyaan Komisi III DPR ke KPK dalam Rapat Hari Ini

Politikus Partai Golkar itu mengatakan Komisi III DPR minta Kapolri lebih ketat dalam hal pengawasan dan memberikan tanggung jawab penuh kepada atasan langsung para pelaku.

Advertising
Advertising

"Dan apabila ditemukan pelanggaran tindakan pertama yang harus dilakukan adalah penindakan tegas sanksi kepada atasan yang bersangkutan terutama dalam hal pengawasan persenjataan yang dimiliki oleh anggota," ujarnya.

Poin kedua, menurut dia, terkait polemik senjata diramaikan oleh Panglima TNI, sebenarnya sudah selesai karena urusan pemerintah disebabkan kurang koordinasi.

Namun, dia mengatakan masyarakat sudah mendapatkan penjelasan Menkopolhukam agar urusan itu sudah diselesaikan dengan baik antarinstansi di bawah pemerintah dan Menkopolhukam.

Terkait dengan OTT diharapkan tidak boleh ada lagi OTT yang tidak diketahui kapolda di wilayah hukum polda masing masing di seluruh Indonesia.

"Peristiwa di Malang tidak boleh terjadi lagi karena saudara kapoldanya tidak tahu ada kegiatan hukum di sana dan OTT hanya diberitahu kapolresnya," katanya.

Selain itu, dia menilai penggunaan aparat bersenjata untuk pengamanan ketika OTT tidak boleh berlebihan, karena seperti akan menangkap teroris, sedangkan yang ditangkap pejabat negara yang tidak mempunyai pasukan bersenjata.

Baca juga: Rapat dengan Komisi III DPR Hari Ini, KPK Tolak Bahas Penyidikan

Poin keempat, katanya, terkait dengan pemanggilan paksa yang sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, insititusi DPR diberikan kewenangan untuk memanggil paksa seseorang apabila dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan jelas.

"UU mengamanatkan pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan Polri. Polri tidak boleh menolak untuk melaksanakan UU tersebut walaupun belum ada hukum acaranya, namun saya yakin ada peluang penegakan dan melaksanakan UU," katanya.

Dia menjelaskan poin kelima, terkait dengan Densus Tipikor, penekanannya adalah kesiapan Polri karena Komisi III DPR berharap Densus tersebut bisa bekerja mulai 2018.

Baca juga: Pak Presiden, Ternyata Inilah Pemicu Heboh Senjata Brimob

DPR

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya