TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR mewacanakan pengurangan masa jabatan untuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, hal ini dilakukan untuk mengurangi klik-klik dan polarisasi di tubuh KPK. "Ada baiknya dikasih limit waktu," ujar Bambang di gedung DPR, Rabu, 6 September 2017.
Bambang mengatakan masa jabatan penyidik dan pegawai KPK diusulkan menjadi dua tahun dan bisa diperpanjang lagi dua tahun. Sebelumnya, penyidik dan pegawai KPK bisa memegang jabatan selama 4 tahun dan bisa diperpanjang 6 tahun dengan dua kali perpanjangan.
"Membatasi anggota apakah itu polisi atau jaksa dalam penugasannya, paling lama 4 tahun-lah, dua kali masa perpanjangan," kata Bambang.
Baca juga: Rapat di DPR Hari Ini, KPK: Undangannya Kami Hormati, Namun…
Menurut Bambang, perubahan ini tidak ada hubungannya dengan revisi Undang-undang KPK. Perubahan ini hanya akan mengubah peraturan internal dan manajemen kepegawaian.
"Jadi kembali kepada manajemen atau pimpinan KPK itu sendiri sebenarnya, bagaimana dia bisa mengatur dirinya," ucap Bambang.
Hari ini rencananya akan digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dan KPK. Rapat mulanya akan digunakan untuk membahas sejumlah hal dengan lembaga antirasuah itu, termasuk mengenai anggaran KPK tahun depan. Selain itu, RDP ini rencananya akan digunakan untuk meminta keterangan dari pimpinan KPK terkait dengan informasi yang diberikan Direktur Penyidik KPK Aris Budiman kepada Pansus Hak Angket.
Namun KPK sendiri meminta penjadwalan ulang pertemuan dengan Komisi III DPR itu hingga Senin pekan depan. KPK beralasan ada beberapa pimpinan yang sedang bertugas di luar kota.
DIAS PRASONGKO