Ketua KPU RI Arief Budiman, menjawab pertanyaaan awak media terkait RUU Pemilu, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 19 Juni 2017. Arief Budiman menegaskan bahwa KPU akan menyiapkan draft peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, program, dan jadwal Pemi
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan partai politik yang ingin mengikuti pemilu 2019 supaya mendaftar tepat waktu sesuai dengan jadwal. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pemeriksaan berkas verifikasi administratif tersebut memakan waktu cukup lama.
"Hampir 12 jam karena memang dokumennya ribuan kan," katanya di kantor KPU, Menteng, Selasa, 10 Oktober 2017.
Pada Selasa pekan lalu, KPU telah mengumumkan secara terbuka pendaftaran bagi parpol yang ingin mengikuti pemilu 2019 mendatang. Pendaftaran ini akan dibuka lebih-kurang selama seminggu hingga Senin, 16 Oktober 2017.
Proses ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, bahwa setiap parpol wajib mendaftar dan menjalani verifikasi oleh KPU di tingkat pusat dan kabupaten/kota. Hingga hari ini, baru ada dua partai politik yang mendaftar ke KPU, yakni Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia.
Arief juga mewanti-wanti, jika ada yang akan mendaftar, pendaftaran dibuka hingga pukul 16.00. Sedangkan pada hari terakhir, yakni 16 Oktober 2017, pendaftaran paling lambat pukul 00.00.
"Kalau dia datang sebelum jam batas maksimal, kami akan terima. Tapi, kalau sudah di luar batas jam yang sudah ditentukan, kami tidak akan terima," ujarnya.
Karena prosesnya cukup lama, Arief juga mengingatkan supaya parpol calon peserta pemilu 2019 datang tepat waktu. Hal ini untuk menghindari antrean menunggu yang lama karena proses verifikasi yang memakan banyak waktu. Nantinya, jika terjadi antrean, Arief mengingatkan untuk mendaftar lebih dulu supaya tidak melewati jam yang ditentukan. "Kalau ada antrean, tidak apa-apa mengantre, yang penting dia sudah daftar untuk bisa diverifikasi," ucapnya.