Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jakarta, 29 September 2017. Penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap ti
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparency Watch mengadukan hakim Cepi Iskandar ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Kamis, 5 Oktober 2017. Aduan ini berkaitan dengan putusan Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Anggota ICW, Kurnia Ramdhana, mengatakan Koalisi melaporkan Cepi berdasarkan temuan mereka bahwa persidangan itu dinilai penuh kejanggalan. Misalnya hakim tidak memutar bukti rekaman yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami melihat ada kejanggalan selama persidangan yang dipimpin hakim Cepi," ucap Kurnia.
Menurut Kurnia, publik banyak yang kecewa dengan putusan Cepi yang menganulir status tersangka Setya Novanto. Hal ini makin menguatkan opini publik bahwa KPK sedang diperlemah. "Kami melaporkan hal ini murni atas dorongan masyarakat," ujar Kurnia.
Koalisi menyerahkan beberapa bukti primer dan sekunder kepada petugas di layanan pengaduan Mahkamah Agung. Koalisi berharap Mahkamah bersikap tegas terhadap hakim yang lalai atau melanggar.
"Ini sebagai bentuk dorongan kepada Mahkamah Agung untuk berperan aktif dalam menyelidiki lebih lanjut, apa sih yang sebenarnya terjadi dalam putusan praperadilan Setya Novanto," tutur Kurnia.