Kasus Suap Paspor, Dwi Widodo Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 4 Oktober 2017 13:22 WIB

Ilustrasi paspor. shutterstock.com

TEMPO.CO. Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan calling visa dan pembuatan paspor, Dwi Widodo, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 524,35 juta dan 63.500 ringgit Malaysia.

"Terdakwa juga terbukti menerima voucher hotel senilai Rp 10,807 juta dari pemohon visa," kata jaksa penuntut umum, Arif Suhermanto, di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 4 Oktober 2017. Fee tersebut diberikan kepada terdakwa karena telah membantu mengurus visa tanpa pengecekan kelengkapan administrasi.

Baca: Dugaan Suap Paspor, KBRI Malaysia Pulangkan Atase Dwi Widodo

Atase Imigrasi Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia ini menerima suap dalam proses penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia dengan metode reach out tahun 2016. Mekanisme reach out berarti petugas KBRI mendatangi pemohon pembuatan paspor di luar KBRI.

Dwi diduga meminta imbalan kepada agen perusahaan (makelar) atas pembuatan paspor WNI yang rusak atau hilang di Malaysia. Selain itu, Dwi diduga menerima fulus dari pembuatan visa (calling visa) tahun 2013-2016.

Baca: Kasus Suap Atase Imigrasi Malaysia, KPK Tahan Dwi Widodo

Dalam dakwaan, jaksa KPK juga menyebut Dwi telah menyebabkan kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 535,157 juta dan 27.400 ribu ringgit Malaysia. Jaksa pun menuntut Dwi mengganti seluruh kerugian tersebut. "Terdakwa dituntut membayar ganti rugi," kata Arif.

Jika ganti rugi tidak dibayarkan, aset milik Dwi akan disita dan dilelang oleh KPK. "Jika terdakwa tidak mempunyai harta, maka akan diganti dengan tambahan hukum 2 tahun penjara," kata Arif.

Dalam sidang yang berlangsung selama lebih-kurang satu jam ini, jaksa KPK juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi Dwi. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menyalahgunakan kewenangan dengan motif memperkaya diri sendiri. "Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan, berterus terang, dan belum pernah dihukum," ucap Arief.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya