TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Dwi Widodo selama 40 hari. Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka suap dalam pengurusan paspor dan visa mulai 2013 hingga 2016.
"Tersangka DW (Dwi Widodo) kami ajukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 Mei ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin, 8 Mei 2017.
Baca: Dugaan Suap Paspor, KBRI Malaysia Pulangkan Atase Dwi Widodo
Dalam perkara ini Dwi diduga menerima suap yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar. Suap tersebut diduga terkait dengan proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out pada 2016 dan proses penerbitan calling visa pada periode 2013-2016 di KBRI Kuala Lumpur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi pelayanan publik yang dilakukan Malaysia Anticorruption Commission (MACC) di Kuala Lumpur. Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menjalin kerja sama dengan MACC sejak pertengahan 2016.
Simak: Buntut Pungutan, Pemerintah Perketat Permintaan TKI di Malaysia
KPK dan MACC tengah melakukan penyidikan terkait dengan subyek hukum yang sesuai dengan kewenangan masing-masing. MACC menangani penyidikan terhadap perusahaan Malaysia yang terindikasi memberi suap. Sedangkan KPK menangani penyidikan terhadap Dwi.
Dari kasus ini, Dwi disangkakan Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU | CAESAR AKBAR