Mantan Rektor UNJ Laporkan Menristekdikti ke Bareskrim Polri
Reporter
Andita Rahma
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 27 September 2017 16:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Djaali, melaporkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinghi, Muhammad Nasir, ke Bareksrim Polri. Melalui kuasa hukummya, Agus Kilikili, mengatakan Nasir telah mencermarkan nama baik Djaali.
"Kami laporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah dan keterangan palsu," kata Agus di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu 27 September 2017.
Baca: Rektor UNJ Dipecat, Begini Alasan Menteri Nasir
Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Jamal Wiwoho mengatakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir telah memecat Djaali sebagai Rektor UNJ. Surat keputusan pemecatan ini keluar pada Senin, 25 September 2017.
Jamal menuturkan Djaali diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain Djaali, Direktur Pascasarjana UNJ Moch. Asmawi dikenai sanksi yang sama. "Diberhentikan sementara karena ada kekurangan dalam pengelolaan manajemen pascasarjana," ucap Jamal saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 September 201
Menurut Agus, apa yang dikatakan oleh Menteri Nasir tersebut adalah tudingan sepihak. Djaali merasa tidak pernah melalukan plagiarisme seperti yang disampaikan Nasir. Agus juga menambahkan, akan ada pasal berlapis.Baca juga: Rektor Dipecat, Alumni UNJ Minta Kasus Plagiat Diselesaikan
"Kami akan bikin pasal berlapis. Selain Menristek, ada Ketua Tim Independen Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti," ujar Agus.
Ali Ghufron dinyatakan terlibat sebagai pihak yang menyatakan Djaali membiarkan praktik plagiat di UNJ. Ali juga mengatakan adanya jual beli ijazah.
"Ada pernyataan dari Ali Ghufron, terjadi plagiat dan jual beli ijazah. Itu kan enggak benar," ujar Kuasa Hukum Djaali yang lainnya, Frans Ariatna.
Nama Djaali menjadi sorotan setelah mencuat pemberitaan bahwa kampusnya diduga menyelenggarakan program doktoral abal-abal. Beberapa kejanggalan ditemukan oleh tim Evaluasi Kinerja Akademik dari Kemenristekdikti di kampus yang berlokasi di Jakarta Timur itu. Mulai dari manipulasi nomor induk, manipulasi absensi, waktu kuliah yang cepat, satu orang promotor bisa membimbing puluhan mahasiswa, hingga maraknya praktek plagiat di tugas akhir para mahasiswa.
AHMAD FAIZ