Berapa Harta Tersangka Bupati Rita? Ini Catatan KPK

Rabu, 27 September 2017 13:25 WIB

Aktris Nadine Chandrawinata bersama penyanyi ADA band, Donnie Sibarani dan Bupati Kutai Kartanegara sekaligus Eksekutif Produser Film Erau, Rita Widyasari menghadiri premiere film Erau Kota Raja di XXI Epicentrum Kuningan Jakarta, 05 Januari 2015. Film Er

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kekayaan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp236,75 miliar. Catatan harta tersangka korupsi itu tercantum di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi/lhkpn. Situs itu merinci harta tidak bergerak, harta bergerak, dan harta lain puteri sulung Syaukani Hasan Rais yang juga politikus Golkar dan pernah menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

Harta tidak bergerak Rita berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,7 miliar. Tanah itu berada di 49 lokasi di Kutai Kartanegara, satu lokasi berada di Bandung, dan di Jakarta. Sedangkan dua bidang lainnya merupakan tanah warisan.

Harta bergeraknya berupa mobil dan motor senilai Rp800 juta. Di antaranya berupa mobil Ford Everest tahun pembuatan 2008, Toyota Crown, Hyundai, Mazda, BMW, VW Caravelle, serta satu unit sepeda motor Yamaha.

Baca:
Kemendagri: Bupati Kukar Rita Akan Dicopot Jika Jadi Terdakwa ...
Tjahjo akan Copot Tersangka Bupati Rita Setelah Pemberitahuan KPK

Perempuan kelahiran Tenggarong, 7 November 1973 itu juga memiliki usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan lainnya senilai Rp200 miliar. Juga logam mulia senilai Rp5,66 miliar dan Giro serta setara kas lainnya sebanyak Rp6,7 miliar.

KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka. "Tetapi bukan melalui operasi tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.

Baca juga:
Syahrini Akan Jalani Pemeriksaan terkait First Travel
Jaga Demonstrasi 299, Polda Riau Kirim 200 Personel Brimob ...

Syarif mengatakan tim dari KPK telah menggeledah Sekretariat Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Woltermongonsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur. Dia mengatakan perkara yang disangkakan kepada Rita merupakan pengembangan dari perkara yang sudah ada sebelumnya. Namun, ia tidak merinci kasus apa yang dikembangkan dalam penetapan Rita sebagai tersangka. Meski ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum akan melakukan penahanan terhadap Rita.

Rita menjabat Bupati Kukati Kartanegara sejak 2010 melalui jalur independen, meski ia juga Ketua DPD Golkar Kukar. Ini adalah masa jabatan kedua sebagai Bupati Kukar. Kementerian Dalam Negeri belum akan mencopotnya sebagai Bupati karena penetapan tersangkanya bukan melalui operasi tangkap tangan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Padang, Sumatera Barat, kemarin, 26 September 2017, mengatakan tidak akan mencopot Rita dari jabatannya, hingga ada pemberitahuan resmi dari KPK.

Advertising
Advertising

SAIFULLAH S.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

15 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya