TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memeriksa penyanyi Syahrini pada hari ini. Syahrini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
“Benar, rencananya hari ini, Syahrini bisa hadir memenuhi pangggilan untuk diperiksa,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dikonfirmasi pada Rabu, 27 September 2017.
Baca : Terus Bertambah, Inilah Utang First Travel
Menurut Martinus, penyidik akan mendalami apa keterkaitan Syahrini dalam kasus penipuan yang dilakukan First Travel ini. Ia diketahui pernah bekerjasama dengan First Travel untuk mempromosikan agen perjalanan umrah tersebut.
Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dari pemilik First Travel, yakni pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan. Mereka ditangkap pada 10 Agustus 2017 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang jemaah umroh.
Baca : OJK: Andika-Anniesa First Travel Gagal Terbangkan Jemaah karena ...
Selain itu, penyidik sudah menyita aset kekayaan milik ketiga tersangka. Seperti rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, 5 mobil berwarna putih, dan 13 rekening bank.
Kepolisian juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Ditemukan uang dengan total Rp 7 miliar dalam 51 rekening. Ada juga aset kekayaan First Travel yang berada di luar negeri yang terlacak dan tengah diselidiki.