TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunggu pengumuman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka. "Menunggu pengumuman resmi di KPK, baru ada tindakan. Kayak (Kepala Daerah) Cilegon dan Batubara," kata Menteri saat berada di Kota Padang Sumatera Barat, Selasa malam, 26 September 2017.
KPK menetapkan Rita sebagai tersangka, Selasa 26 September 2017. Menteri mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, belum ada penahanan terhadap Rita. Sehingga Rita masih berhak menjabat hingga ada kekuatan hukum tetap.
Baca:
KPK Tetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari Sebagai Tersangka ...
KPK Benarkan Penyidikan Kasus Bupati Kutai Kertanegara
Menurut Menteri, pelaksana tugas akan ditunjuk jika Rita sudah ditahan. Wakil bupati bisa mengisi kekosongan jabatan itu.
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka tidak melalui operasi tangkap tangan. "Ibu Rita ditetapkan sebagai tersangka betul, tetapi bukan OTT. Itu aja dulu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Baca juga: Berikut 7 Kepala Daerah yang Jadi Tersangka KPK di Tahun Ini ...
Syarif mengatakan perkara yang disangkakan kepada Rita merupakan pengembangan dari perkara yang sudah ada sebelumnya. Namun, Laode tak merinci kasus apa yang dikembangkan dalam penangkapan Rita.
Hari ini, Rabu, 27 September 2017, KPK akan menggeledah Sekretariat Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Woltermongonsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur.
ANDRI EL FARUQI