TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari jika perkaranya telah masuk ke pengadilan dan berstatus terdakwa. "Dalam tahap ini Rita bisa digantikan oleh pelaksana tugas kepala daerah," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, Rabu, 27 September 2017. Rita akan benar-benar dicopot dari jabatannya saat sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
Pelaksana tugas kepala daerah juga akan ditunjuk jika seorang kepala darah ditetapkan sebagai tersangka karena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau itu, 1 x 24 jam KPK mengumumkan, harus ganti Plt (Pelaksana Tugas) seperti Wali Kota Cilegon," kata Soni.
Baca:
KPK Tetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari Sebagai Tersangka ...
Pelaksana tugas kepala daerah, kata Soni, hanya ada kalau kepala daerah berstatus tersangka dan ditahan. "Atau ketika kepala daerah diberhentikan sementara."
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka. "Ibu Rita ditetapkan sebagai tersangka betul, tetapi bukan OTT. Itu aja dulu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Syarif mengatakan tim dari KPK telah menggeledah Sekretariat Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Woltermongonsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur. Dia mengatakan perkara yang disangkakan kepada Rita merupakan pengembangan dari perkara yang sudah ada sebelumnya. Namun, ia tidak merinci kasus apa yang dikembangkan dalam penetapan Rita sebagai tersangka. Meski ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum akan melakukan penahanan terhadap Rita.
Baca juga:
Dedi Mulyadi Diminta Rp 10 Miliar untuk Pilkada Jawa Barat
Romli Atmasasmita Pertanyakan Penetapan Tersangka Setya Novanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun menyampaikan hal senada dengan Soni. Menurut Menteri, pelaksana tugas akan ditunjuk jika Rita ditahan. Wakil bupati bisa mengisisi kekosongan jabatan itu.
Menteri menunggu pengumuman resmi KPK tentang penetapan Rita sebagai tersangka. "Menunggu pengumuman resmi di KPK, baru ada tindakan. Kayak (Kepala Daerah) Cilegon dan Batubara," kata Menteri saat berada di Kota Padang Sumatera Barat, Selasa malam, 26 September 2017.
FAJAR PEBRIANTO