Saksi Setya Novanto: Calon Tersangka dan Alat Bukti Kumulatif

Rabu, 27 September 2017 03:37 WIB

Hakim tunggal Chepy Iskandar memeriksa berkas yang diberikan KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 25 September 2017. Dalam sidang lanjutan tersebut,

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli ketiga dari tersangka dugaan perkara korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto, Chairul Huda, menilai pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagian penting dari proses penetapan tersangka.

Jika hal itu tak dilakukan, kata Chairul, maka penetapan tersangka rentan dipraperadilankan. "Bicara soal pemeriksaan calon tersangka, saya melihatnya merupakan prosedur tambahan dari Mahkamah Konstitusi dalam proses penetapan tersangka. Bukan persoalan dua alat bukti saja," ujar Chairul saat memberikan keterangan di sidang praperadilan Setya Novanto, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2017.

Sebelumnya, peran pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan tersangka, selain ketersediaan dua alat bukti, sudah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut berkaitan dengan praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya, menganggap pemeriksaan calon tersangka dilakukan untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal itu, untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik, terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup.

Chairul memberikan pandangannya soal putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurut Chairul, keberadaan dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka bersifat kumulatif, bukan alternatif. “Dengan kata lain, keduanya dihitung sebagai satu kesatuan, bukan terpisah,” ujar Chairul.

Advertising
Advertising

Menurut Chairul, jika dihitung terpisah, maka seperti menganggap dua alat bukti dan calon tersangka sebagai dua hal yang tidak berkaitan satu sama lain. Artinya, kata Chairul, calon tersangka seolah olah hanya diperiksa untuk menyampaikan pandangan versinya atas perkara yang terjadi.

"Dalam bayangan saya ada BAP saksi dan BAP calon tersangka. Landasannya untuk tetapkan seseorang jadi tersangka adalah ada dua alat bukti, ditambahkan memeriksa calon tersangka, " ujar Chairul.

Sedikitnya, ujar Chairul, ada tiga hal yang bisa jadi pertimbangan lain untuk menentukan penetapan tersangka sah atau tidak. Pertama, penetapan tersangka harus dilakukan di dalam lingkup penyidikan. Kedua, dasar hukum bagi penyidik untuk menetapkan tersangka.

"Ketiga, perkara alasan. Jadi, ada alasan dan bukti untuk menetapkan tersangka Setya Novanto. Pengumpulan alat bukti dilakukan lebih dulu daripada penetapan tersangka," ujar Chairul.

ISTMAN MP

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

5 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

7 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

24 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

24 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

24 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

26 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

26 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

26 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

26 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

27 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya