TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial bidang Rekrument Hakim Taufiqurrohman Syahuri mengatakan, Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu)sebagai legalitas kepemimpinan lembaga pengawas hakim tersebut mulai pekan mendatang. Pasalnya, kepemimpinan KY periode 2010-2015 sudah harus berakhir pada Minggu, 20 Desember 2015.
"Hanya ada satu pilihan untuk presiden, terbitkan Perppu," kata Taufiqurrohman melalui pesan singkat, Selasa, 15 Desember 2015.
Tujuh pimpinan KY saat ini sudah menerima surat penetapan pensiun atau akhir masa jabatan. Sehingga, mulai awal pekan depan, mereka sudah tak punya lagi dasar hukum untuk tetap memimpin lembaga pengawasan hakim tersebut.
Menurut Taufiqurrohman, Jokowi bisa memilih dua jenis Perppu, yaitu perpanjangan sementara masa jabatan tujuh pimpinan yang lama atau pelantikan lima nama calon pimpinan yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Jokowi tak bisa serta merta hanya melantik lima nama saja karena Undang-undang Komisi Yudisial mensyaratkan pimpinan lembaga tersebut berjumlah tujuh orang.
"Jadi butuh Perppu sebagai dasarnya," kata Taufiqurrohman.
Situasi ini sebagai imbas belum terlaksananya uji kelayakan dan kepatutan dua calon pimpinan KY dari perwakilan akademikus, Aidul Fitcriada Azhari dan Jaja Ahmad Jayus, di Parlemen Senayan. Komisi Hukum DPR mengklaim belum menerima surat pengajuan kedua nama tersebut dari lembaga kepresidenan. Padahal, Sekretariat Negara sendiri mengklaim Jokowi sudah menandatangani surat tersebut sejak Akhir November.
"Belum ada suratnya, bagaimana mungkin bisa dilakukan tes," kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik.
Komisi Hukum sendiri saat ini masih sibuk menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Rabu atau Kamis mendatang. Mereka mengejar target agar penetapan pimpinan baru lembaga antirasuah tersebut selesai sebelum paripurna akhir pada Jumat, 18 Desember. DPR baru kembali rapat dan paripurna pada awal 2016.
FRANSISCO ROSARIANS