TEMPO.CO, Jakarta - Satu dari 285 warga korban lumpur Lapindo yang menerima pembayaran sisa ganti rugi ternyata adalah mantan Wali Kota Mojokerto periode 2003-2013, Abdul Gani. "Betul, Mas," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 15 Agustus 2015.
Gani mengatakan dia mendapatkan total sisa ganti rugi sebesar Rp 4 miliar. "Itu ganti rugi kebun mangga milik saya seluas 5.300 hektare yang ada di Desa Gempolsari," ujar Gani, yang mengaku masih tidak percaya kebunnya mendapat ganti rugi.
Gani, yang kini menikmati masa pensiun, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memperhatikan nasib korban lumpur dengan memberikan dana talangan. "Termasuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)," katanya.
Pemerintah memberikan dana talangan ganti rugi korban lumpur kepada PT Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas, sebesar Rp 781 miliar. Dana itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015.
Seperti warga korban lumpur lainnya, sebelum mendapatkan sisa ganti rugi, Gani mengikuti semua tahapan yang diminta BPLS, dari tahap validasi hingga penandatanganan berkas nominatif.
Pada Sabtu, setelah menunggu hingga sembilan tahun, akhirnya sebanyak 285 dari 3.331 berkas ganti rugi korban lumpur yang berada di peta area terdampak secara serentak menerima pembayaran sisa ganti rugi, yang ditransfer melalui rekening.
NUR HADI