TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menolak menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) untuk mengatasi masalah calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di tujuh daerah. Jokowi menilai situasi saat ini belum cukup genting untuk menerbitkan perpu. "Itu kan dilakukan di dalam kondisi kegentingan. Ini kan ada tambahan dari KPU diundur tujuh hari, kita lihat setelah tujuh hari itu," katanya di Istana Bogor, Rabu, 5 Agustus 2015.
Jokowi optimistis dalam perpanjangan waktu pendaftaran selama tujuh hari ini akan ada penambahan calon di tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal. Ia yakin dalam tujuh hari akan ada penambahan pasangan calon di tujuh daerah. "Saya dari dulu kan ngomong, dulu ada 13 terus turun separuh kan. Ini ya kita lihat dulu," katanya.
Optimisme tersebut, kata dia, juga didukung upaya partai untuk memunculkan pasangan calon dalam pilkada. Pemerintah, kata Jokowi, selama masa pendaftaran ini akan mendorong partai-partai agar ada pasangan calon yang mendaftar. "Kita sampaikan ke ketua partai agar daerah yang masih bercalon tunggal bisa ditambah calon lainnya," katanya.
Sebelumnya, KPU memastikan akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota. Keputusan ini diambil setelah Jokowi menggelar rapat terbatas dengan KPU, Bawaslu, dan unsur terkait lainnya. Tujuh daerah bercalon tunggal itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
ANANDA TERESIA