Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ahmadiyah, Ahok: SKB 3 Menteri Langgar UUD 1945  

image-gnews
Warga berjaga di depan gang untuk menghalau jamaah ahmadiyah menuju Masjid Ahmadiyah untuk melakukan sholat Jumat di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, Tebet, Jakarta, 10 Juli 2015. Warga menghalau jamaah Ahmadiyah untuk melakukan kegiatan ibadah di masjid Ahmadiyah yang telah disegel. TEmpo/M IQBAL ICHSAN
Warga berjaga di depan gang untuk menghalau jamaah ahmadiyah menuju Masjid Ahmadiyah untuk melakukan sholat Jumat di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, Tebet, Jakarta, 10 Juli 2015. Warga menghalau jamaah Ahmadiyah untuk melakukan kegiatan ibadah di masjid Ahmadiyah yang telah disegel. TEmpo/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal eksistensi Ahmadiyah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Basuki yang disapa Ahok, setiap Warga Negara Indonesia berhak menjalankan agamanya masing-masing. "Surat itu melanggar toleransi beragama di Indonesia," kata dia kepada Tempo, Kamis, 16 Juli 2015.

Ahok  berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E yang menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Karena itu, Ahok setuju saja saat jemaah Ahmadiyah menggunakan rumahnya untuk tempat ibadah. Bahkan, dia mengizinkan untuk mengubah peruntukannya.

"Pokoknya tak ada yang bisa larang beribadah selama tak ganggu orang lain," kata Ahok.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, jemaah Ahmadiyah tidak boleh mengembangkan ajaran. Jika itu terjadi, jemaah harus dihentikan. Selain itu, kegiatan ibadah jemaah Ahmadiyah di perumahan yang menganggu masyarakat tak boleh dilakukan lagi.  "Seharusnya surat seperti itu tak ada lagi," kata Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ahok mengizinkan rumah jamaah Ahmadiyah di Tebet untuk dijadikan tempat ibadah Ahmadiyah. Bahkan, Ahok sudah disposisi ke Dinas Penataan Kota untuk mengubah peruntukan rumah itu menjadi tempat ibadah. "Mereka tetap punya hak untuk beribadah kan," kata dia.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Baca juga:

Heboh, Tanpa Pakai Bra, Model Ini Dekati Paus Fransiskus
Kulit Pria Ini Jadi Hitam Usai Cangkok Hati Orang Hitam!

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pramono Anung Pelajari IMB Pembangunan Rumah Ibadah yang Kontroversi di Jakarta

22 hari lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan agenda kampanye dengan menyapa warga di Tebet Eco Park, Jakarta, Sabtu, 12 Oktober 2024. Pada agenda ini Pramono melakukan tanya jawab dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang hadir. TEMPO/Ilham Balindra
Pramono Anung Pelajari IMB Pembangunan Rumah Ibadah yang Kontroversi di Jakarta

Pramono Anung terima aspirasi mengenai polemik pembangunan rumah ibadah di Jakarta saat bertemu dengan para pendeta GKPS di Jakarta Selatan.


Jubir Bantah Ridwan Kamil-Suswono hanya Prioritaskan Satu Agama, Sebut Magrib Mengaji Bukan Programnya

29 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Jubir Bantah Ridwan Kamil-Suswono hanya Prioritaskan Satu Agama, Sebut Magrib Mengaji Bukan Programnya

Kubu Ridwan Kamil-Suswono membantah tudingan mereka hanya membuat program untuk satu agama saja dalam kampanyenya.


Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

32 hari lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.


Aturan Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Bangun Rumah Ibadah Tunggu Persetujuan Presiden

31 Agustus 2024

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Aturan Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Bangun Rumah Ibadah Tunggu Persetujuan Presiden

Keputusan menerbitkan Perpres yang berisi penghapusan rekomendasi FKUB untuk bangun rumah ibadah berada di tangan Presiden Jokowi.


Setara Institute Dukung Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

9 Agustus 2024

Pembahasan Pendirian Rumah Ibadah Alot
Setara Institute Dukung Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

Setara Institute menilai syarat rekomendasi dari FKUB kerap menghambat kelompok minoritas untuk mendirikan rumah ibadah.


PGI Sebut Regulasi Dirikan Rumah Ibadah Harus Dapat Rekomendasi FKUB Aturan Absurd

9 Agustus 2024

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
PGI Sebut Regulasi Dirikan Rumah Ibadah Harus Dapat Rekomendasi FKUB Aturan Absurd

PGI sudah lama mengusulkan penghapusan aturan rekomendasi FKUB untuk mendirikan rumah ibadah.


Pedemo Jaklingko Permasalahkan soal Dugaan Pengadaan 100 Unit Armada Tak Dibagi Rata

1 Agustus 2024

Seorang sopir JakLingko dan mantan pengemudi mikrolet se-DKI Jakarta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Selasa 30 Juli 2024. Dalam aksinya massa menuntut agar mereka dapat bertemu langsung dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menyuarakan kegelisahan mereka. Salah satunya adalah gaji yang belum turun. TEMPO/Subekti.
Pedemo Jaklingko Permasalahkan soal Dugaan Pengadaan 100 Unit Armada Tak Dibagi Rata

Pedemo Jaklingko berharap pembagian porsi kuota tambahan armada tahun ini dilakukan secara adil.


Disdik DKI Bakal Tindaklanjuti Aduan Wali Murid soal Pesyaratan Bantuan KJP

31 Juli 2024

Ilustrasi KJP
Disdik DKI Bakal Tindaklanjuti Aduan Wali Murid soal Pesyaratan Bantuan KJP

Dinas Pendidikan DKI bakal menindaklanjuti aduan wali murid yang protes soal persyaratan besaran daya listrik yang berujung penghentian bantuan KJP


PNM Serahkan Bantuan untuk Rumah Ibadah di Bali

20 Juli 2024

PNM Peduli menyalurkan bantuan Perbaikan sarana ibadah Pura Paibon Bendesa Manik Mas di Banjar Tegal Gede, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali. Dok. Humas PNM
PNM Serahkan Bantuan untuk Rumah Ibadah di Bali

Rumah ibadah yang mendapat bantuan adalah Pura Paibon Bendesa Manik Mas di Banjar Tegal Gede, Denpasar.


KPK Kembali Geledah Balai Kota Semarang

18 Juli 2024

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Kembali Geledah Balai Kota Semarang

KPK kembali menggeledah Balai Kota Semarang pada Kamis, 18 Juli 2024. Hari ini giliran sejumlah ruang dinas.