Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PGI Sebut Regulasi Dirikan Rumah Ibadah Harus Dapat Rekomendasi FKUB Aturan Absurd

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menyambut baik rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat mendirikan Rumah Ibadah. Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, mengatakan mereka sudah lama mengusulkan penghapusan tersebut kepada Presiden, menteri agama, dan menteri dalam negeri.

Menurut Gomar, sangat absurd otoritas negara memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah berdasarkan rekomendasi FKUB. Sebab, FKUB bukan aparatus negara. 

"Itu berarti lembaga sipil (non negara) mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota, masuk akal, karena dia adalah juga aparatur negara," kata Gomar saat dihubungi, Jumat 9 Agustus 2024.

Menurut Gomar, rekomendasi FKUB selama ini menjadi bottle neck dalam proses pengurusan izin mendirikan rumah ibadah. Hal ini terjadi karena rekomendasi harus disetujui semua anggota. Bila seorang saja tidak setuju maka akan terhambat. 

"Sering sekali ketidaksetujuan hanya atas alasan yang tidak masuk akal," kata Gomar.

Meski rekomendasi FKUB ini dihapuskan, Gomar menilai, belum tentu menjamin mempermudah pemberian izin mendirikan rumah ibadah. Dalam banyak kasus, kepala daerah mempersoalkan pendirian rumah ibadah sebagai alat politiknya.

"Kepala daerah menjadikan persoalan izin ini menjadi alat politik untuk konstituennya," kata Gomar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gomar mengatakan, izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tak perlu dipersulit sebagai paya memenuhi amanat pasal 29 UUD 1945. Menurut Gomar, tak ada urgensi mempersulit pendirian rumah ibadah. Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, amdal (termasuk amdal suara) dan layak fungsi (keamanan gedung).

"Hanya orang tak beriman yang mempersulit pendirian rumah ibadah," kata Gomar. 

Sebelumnya diberitakan, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama. Tidak lagi memerlukan rekomendasi FKUB.

Namun, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan Yaqut Cholil Qoumas semestinya tak asal mencoret aturan yang telah disepakati bersama. Sebab, aturan itu telah digodok bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. 

Pilihan editor: HUT RI ke-79 di IKN, Istana Siapkan Berbagai Fasilitas ini untuk 1.400 Tamu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konferensi Nasional XVII FK-PKB PGI Resmi Dibuka

8 hari lalu

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (tengah) Selaku Ketua FK PKB PGI  berfoto bersama usai membuka Konferensi Nasional (Konas) XVII Forum Komunikasi (FK) Pria Kaum Bapak (PKB) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 di GMIH Bukit Moria Pitu, Halmehera Utara. Kamis, 12 September 2024. Dok Pemprov Sulawesi Utara
Konferensi Nasional XVII FK-PKB PGI Resmi Dibuka

Konferensi Nasional (Konas) XVII Forum Komunikasi (FK) Pria Kaum Bapak (PKB) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 resmi dibuka


Aturan Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Bangun Rumah Ibadah Tunggu Persetujuan Presiden

20 hari lalu

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Aturan Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Bangun Rumah Ibadah Tunggu Persetujuan Presiden

Keputusan menerbitkan Perpres yang berisi penghapusan rekomendasi FKUB untuk bangun rumah ibadah berada di tangan Presiden Jokowi.


PGI Blak-blakan Tolak Izin Usaha Tambang: Belum Ada Cerita Sukses Industri Ekstraktif Bikin Lingkungan Lestari

25 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
PGI Blak-blakan Tolak Izin Usaha Tambang: Belum Ada Cerita Sukses Industri Ekstraktif Bikin Lingkungan Lestari

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra mengatakan pihaknya belum mendapat tawaran izin usaha tambang dari pemerintah.


PGI Kritik Freeport Tidak Ikut Memperkuat Pertanian di Papua

29 hari lalu

Sagu diolah dari pohon rumbia di Kampung Numbrat, Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw.Tempo/Francisca Christy Rosana
PGI Kritik Freeport Tidak Ikut Memperkuat Pertanian di Papua

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Papua mengkritik sikap Freeport yang lebih memilih mendatangkan bahan pangan dari luar Papua.


Masyarakat Adat Ucapkan Terima Kasih karena KWI dan PGI Tak Terima IUP untuk Ormas Keagamaan

40 hari lalu

Rukka Sombolinggi menyampaikan pidato pada pembukaan KMAN VI.Sumber foto: Dokumentasi AMAN.
Masyarakat Adat Ucapkan Terima Kasih karena KWI dan PGI Tak Terima IUP untuk Ormas Keagamaan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara berharap KWI dan PGI tetap bertahan dan tidak menerima tawaran IUP untuk mengelola tambang dari pemerintah


Setara Institute Dukung Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

42 hari lalu

Pembahasan Pendirian Rumah Ibadah Alot
Setara Institute Dukung Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

Setara Institute menilai syarat rekomendasi dari FKUB kerap menghambat kelompok minoritas untuk mendirikan rumah ibadah.


PGI Sebut Tak akan Terima Izin Tambang: Potensial Berhadapan dengan Diri Sendiri

47 hari lalu

(kiri-Kanan) Jacklevyn Manuputty Sekretaris Umum PGI, Ketua Umum Persekutuan Gereja - Gereja Indonesia, Pendeta Gomar Gultom, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Allisa Wahid, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Mgr. Yanuarius Theofilus Maatopai You, Tokoh Muhammadiyah Drs. Marzuki, S.H Darusman, Konferensi Waligereja Indonesia Mgr. Siprianus Hormat menghadiri Konferensi Pers
PGI Sebut Tak akan Terima Izin Tambang: Potensial Berhadapan dengan Diri Sendiri

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom tegas mengatakan bahwa organisasi keagamaannya tidak akan menerima tawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).


Pemerintah Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil: Jalan Menuju Surga. Insyallah Tuhan akan Beri Pintu

53 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pemerintah Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil: Jalan Menuju Surga. Insyallah Tuhan akan Beri Pintu

Menteri Investasi Bahlil Lahadallia mengatakan pemerintah menjalin komunikasi dengan organisasi keagamaan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).


PNM Serahkan Bantuan untuk Rumah Ibadah di Bali

20 Juli 2024

PNM Peduli menyalurkan bantuan Perbaikan sarana ibadah Pura Paibon Bendesa Manik Mas di Banjar Tegal Gede, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali. Dok. Humas PNM
PNM Serahkan Bantuan untuk Rumah Ibadah di Bali

Rumah ibadah yang mendapat bantuan adalah Pura Paibon Bendesa Manik Mas di Banjar Tegal Gede, Denpasar.


Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP, Amnesty International Sebut Negara Diskriminatif

4 Juli 2024

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP, Amnesty International Sebut Negara Diskriminatif

Sumber Amnesty International Indonesia mengungkapkan Satpol PP Kabupaten Garut menyegel tempat ibadah jamaah Ahmadiyah pada Selasa lalu.