Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara Institute Dukung Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

image-gnews
Pembahasan Pendirian Rumah Ibadah Alot
Pembahasan Pendirian Rumah Ibadah Alot
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menyambut baik rencana Kementerian Agama untuk mempermudah perizinan pendirian rumah ibadah. Sesuai rencana, Kementerian Agama akan menghapus syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menerbitkan izin pendirian rumah ibadah. 

Halili mengatakan, selama ini syarat rekomendasi dari FKUB itu menjadi penghambat kelompok minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Di samping karena urusan administrasi, kata dia, kerap ada isu intoleransi dan diskriminasi di balik terbit atau tidak terbitnya rekomendasi FKUB.

"Rekomendasi keluar atau tidak dipengaruhi oleh aspek kelompok mayoritas. Itu sering membatasi kelompok minoritas terhadap izin pendirian rumah ibadah," kata Halili, Jumat, 9 Agustus 2024.

Sabtu pekan lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan menghapus rekomendasi FKBU sebagai syarat terbitnya izin pendirian rumah ibadah. Sehingga masyarakat yang hendak mendirikan rumah ibadah cukup mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Ketentuan pendirian rumah ibadah diatur lewat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Di dalam peraturan bersama itu diatur berbagai syarat bagi masyarakat yang hendak mendirikan rumah ibadah, salah satunya mendapat rekomendasi dari FKUB.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoal rencana Menteri Agama tersebut. Ma’ruf meminta agar Kementerian Agama tak asal mencoret peraturan yang telah disepakati bersama. Sebab peraturan bersama tersebut telah digodok oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Halili Hasan berpendapat, selama ini syarat adanya rekomendasi dari FKUB mempersulit izin kelompok minoritas untuk mendirikan rumah ibadah. Apalagi komposisi anggota FKUB lebih banyak berasal dari kelompok mayoritas. "Sehingga kelompok mayoritas yang menentukan keluar atau tidaknya surat rekomendasi itu," kata Halili.

Menurut Halili, FKUB seharusnya menjadi lembaga yang fokus memperjuangkan kerukunan beragama dengan melakukan edukasi dan kampanye toleransi. Namun, kata dia, FKUB justru lebih banyak mengurusi pembuatan rekomendasi untuk izin pendirian rumah ibadah. 

Halili juga menyorot syarat lain dalam pendirian rumah ibadah yang masih harus dibenahi. Syarat itu yakni 90 bukti kartu tanda penduduk dan 60 dukungan masyarakat setempat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam N egeri.

Ia menyarankan agar syarat jumlah dukungan penduduk tersebut dikurangi. Sebab di beberapa daerah, kelompok minoritas masih kesulitan untuk memenuhi syarat tersebut. "Ketentuan ini juga perlu ditinjau ulang," ujar Halili.

Pilihan Editor : Peran Wakil Presiden di Balik Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aturan Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Bangun Rumah Ibadah Tunggu Persetujuan Presiden

20 hari lalu

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Aturan Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Bangun Rumah Ibadah Tunggu Persetujuan Presiden

Keputusan menerbitkan Perpres yang berisi penghapusan rekomendasi FKUB untuk bangun rumah ibadah berada di tangan Presiden Jokowi.


Soal Pelepasan Jilbab Anggota Paskibraka, Setara Institute: BPIP Tak Boleh Mencontohkan Politik Penyeragaman

36 hari lalu

Arsip - Presiden Joko Widodo berfoto bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Soal Pelepasan Jilbab Anggota Paskibraka, Setara Institute: BPIP Tak Boleh Mencontohkan Politik Penyeragaman

Setara Institute menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam upacara 17 Agustus.


PGI Sebut Regulasi Dirikan Rumah Ibadah Harus Dapat Rekomendasi FKUB Aturan Absurd

42 hari lalu

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
PGI Sebut Regulasi Dirikan Rumah Ibadah Harus Dapat Rekomendasi FKUB Aturan Absurd

PGI sudah lama mengusulkan penghapusan aturan rekomendasi FKUB untuk mendirikan rumah ibadah.


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

57 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


PNM Serahkan Bantuan untuk Rumah Ibadah di Bali

20 Juli 2024

PNM Peduli menyalurkan bantuan Perbaikan sarana ibadah Pura Paibon Bendesa Manik Mas di Banjar Tegal Gede, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali. Dok. Humas PNM
PNM Serahkan Bantuan untuk Rumah Ibadah di Bali

Rumah ibadah yang mendapat bantuan adalah Pura Paibon Bendesa Manik Mas di Banjar Tegal Gede, Denpasar.


Kritik Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis di Draf Revisi UU TNI, Setara Desak DPR Tunda Pembahasannya

15 Juli 2024

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Kritik Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis di Draf Revisi UU TNI, Setara Desak DPR Tunda Pembahasannya

Setara Institute menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI di antaranya pasal 39 soal pencabutan larangan berbisnis


Kata Gibran soal Pengaruh Polemik Festival Kuliner Nonhalal pada Solo Sebagai Kota Toleran

8 Juli 2024

Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan ihwal kegiatan blusukan yang dilakukannya di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran soal Pengaruh Polemik Festival Kuliner Nonhalal pada Solo Sebagai Kota Toleran

Gibran merespons polemik kuliner nonhalal di kotanya yang kemungkinan mempengaruhi peringkat Kota Solo sebagai Kota Toleran. Apa responsnya?


Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP, Amnesty International Sebut Negara Diskriminatif

4 Juli 2024

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP, Amnesty International Sebut Negara Diskriminatif

Sumber Amnesty International Indonesia mengungkapkan Satpol PP Kabupaten Garut menyegel tempat ibadah jamaah Ahmadiyah pada Selasa lalu.


Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

17 Mei 2024

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.


Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

15 Mei 2024

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri), bersama Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Setara Institute juga menilai bahwa revisi UU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers.