Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ahmadiyah, Ahok: SKB 3 Menteri Langgar UUD 1945  

image-gnews
Warga berjaga di depan gang untuk menghalau jamaah ahmadiyah menuju Masjid Ahmadiyah untuk melakukan sholat Jumat di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, Tebet, Jakarta, 10 Juli 2015. Warga menghalau jamaah Ahmadiyah untuk melakukan kegiatan ibadah di masjid Ahmadiyah yang telah disegel. TEmpo/M IQBAL ICHSAN
Warga berjaga di depan gang untuk menghalau jamaah ahmadiyah menuju Masjid Ahmadiyah untuk melakukan sholat Jumat di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, Tebet, Jakarta, 10 Juli 2015. Warga menghalau jamaah Ahmadiyah untuk melakukan kegiatan ibadah di masjid Ahmadiyah yang telah disegel. TEmpo/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal eksistensi Ahmadiyah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Basuki yang disapa Ahok, setiap Warga Negara Indonesia berhak menjalankan agamanya masing-masing. "Surat itu melanggar toleransi beragama di Indonesia," kata dia kepada Tempo, Kamis, 16 Juli 2015.

Ahok  berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E yang menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Karena itu, Ahok setuju saja saat jemaah Ahmadiyah menggunakan rumahnya untuk tempat ibadah. Bahkan, dia mengizinkan untuk mengubah peruntukannya.

"Pokoknya tak ada yang bisa larang beribadah selama tak ganggu orang lain," kata Ahok.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, jemaah Ahmadiyah tidak boleh mengembangkan ajaran. Jika itu terjadi, jemaah harus dihentikan. Selain itu, kegiatan ibadah jemaah Ahmadiyah di perumahan yang menganggu masyarakat tak boleh dilakukan lagi.  "Seharusnya surat seperti itu tak ada lagi," kata Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ahok mengizinkan rumah jamaah Ahmadiyah di Tebet untuk dijadikan tempat ibadah Ahmadiyah. Bahkan, Ahok sudah disposisi ke Dinas Penataan Kota untuk mengubah peruntukan rumah itu menjadi tempat ibadah. "Mereka tetap punya hak untuk beribadah kan," kata dia.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Baca juga:

Heboh, Tanpa Pakai Bra, Model Ini Dekati Paus Fransiskus
Kulit Pria Ini Jadi Hitam Usai Cangkok Hati Orang Hitam!

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

21 jam lalu

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo (tengah) menyanyikan lagu Padamu Negeri saat melakukan kampanye perdana di Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan, Selasa 28 November 2023. Dalam tatap muka itu, Ganjar Pranowo menemui warga dusun Waninggap Nango, Matara dan Urumb dengan mencanangkan program satu desa satu puskesmas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?


Bendera Palestina Berkibar di Balai Kota Oslo

3 hari lalu

Bendera Palestina dikibarkan di halaman luar Balai Kota Oslo pada Rabu pagi di Oslo, Norwegia, 29 November 2023. NTB/Ole Berg-Rusten/via REUTERS
Bendera Palestina Berkibar di Balai Kota Oslo

Balai kota Oslo mengibarkan bendera Palestina untuk memperingati Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina


Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

9 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.


Maju Mundur Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinilai Tak Efektif Kenapa Berlaku Lagi 1 November 2023?

47 hari lalu

Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Maju Mundur Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinilai Tak Efektif Kenapa Berlaku Lagi 1 November 2023?

Tilang uji emisi kendaraan bermotor yang semula gencar, kemudian dinilai tak efektif, tapi akan diberlakukan kembali November nanti. Ada apa?


Heru Budi Kembali Buka Posko Pengaduan di Balai Kota Jelang Setahun Jadi Pj Gubernur DKI

49 hari lalu

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memantau posko pengaduan warga di Pendopo Balai Kota Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022. Foto Humas pemprov dki
Heru Budi Kembali Buka Posko Pengaduan di Balai Kota Jelang Setahun Jadi Pj Gubernur DKI

Posko Pengaduan di Balai Kota DKI yang sempat dibuka kembali saat Heru Budi awal menjabat rupanya sempat dihentikan.


Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.


Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.


Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.


Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.


Koalisi Baru Pemilu 2024

10 September 2023

Koalisi Baru Pemilu 2024

Partai Demokrat hengkang dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024.