"

Kasus Ahmadiyah, Ahok: SKB 3 Menteri Langgar UUD 1945  

Warga berjaga di depan gang untuk menghalau jamaah ahmadiyah menuju Masjid Ahmadiyah untuk melakukan sholat Jumat di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, Tebet, Jakarta, 10 Juli 2015. Warga menghalau jamaah Ahmadiyah untuk melakukan kegiatan ibadah di masjid Ahmadiyah yang telah disegel. TEmpo/M IQBAL ICHSAN
Warga berjaga di depan gang untuk menghalau jamaah ahmadiyah menuju Masjid Ahmadiyah untuk melakukan sholat Jumat di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, Tebet, Jakarta, 10 Juli 2015. Warga menghalau jamaah Ahmadiyah untuk melakukan kegiatan ibadah di masjid Ahmadiyah yang telah disegel. TEmpo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal eksistensi Ahmadiyah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Basuki yang disapa Ahok, setiap Warga Negara Indonesia berhak menjalankan agamanya masing-masing. "Surat itu melanggar toleransi beragama di Indonesia," kata dia kepada Tempo, Kamis, 16 Juli 2015.

Ahok  berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E yang menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Karena itu, Ahok setuju saja saat jemaah Ahmadiyah menggunakan rumahnya untuk tempat ibadah. Bahkan, dia mengizinkan untuk mengubah peruntukannya.

"Pokoknya tak ada yang bisa larang beribadah selama tak ganggu orang lain," kata Ahok.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, jemaah Ahmadiyah tidak boleh mengembangkan ajaran. Jika itu terjadi, jemaah harus dihentikan. Selain itu, kegiatan ibadah jemaah Ahmadiyah di perumahan yang menganggu masyarakat tak boleh dilakukan lagi.  "Seharusnya surat seperti itu tak ada lagi," kata Ahok.

Sebelumnya, Ahok mengizinkan rumah jamaah Ahmadiyah di Tebet untuk dijadikan tempat ibadah Ahmadiyah. Bahkan, Ahok sudah disposisi ke Dinas Penataan Kota untuk mengubah peruntukan rumah itu menjadi tempat ibadah. "Mereka tetap punya hak untuk beribadah kan," kata dia.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Baca juga:

Heboh, Tanpa Pakai Bra, Model Ini Dekati Paus Fransiskus
Kulit Pria Ini Jadi Hitam Usai Cangkok Hati Orang Hitam!








Alasan DKI Jakarta Renovasi Tempat Penitipan Anak Negeri Bale Bermain di Balai Kota

7 hari lalu

Gedung Balai Kota DKI Jakarta. wikimedia.org
Alasan DKI Jakarta Renovasi Tempat Penitipan Anak Negeri Bale Bermain di Balai Kota

DKI Jakarta menyatakan renovasi Balai Kota untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pegawai.


Setara Institute Desak Pemerintah Cabut Aturan tentang Izin Rumah Ibadah

30 hari lalu

Halili - Direktur Riset Setara Institute
Setara Institute Desak Pemerintah Cabut Aturan tentang Izin Rumah Ibadah

Setara Institute meyakini penghapusan syarat administrasi dukungan dari jemaah dalam pendirian rumah ibadah akan kurangi aksi intoleransi


10 Masjid Termegah di Indonesia Versi Culture Trip

30 hari lalu

Suasana Masjid Raya Baiturrahman yang telah dibersihkan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di Banda Aceh, Aceh, Sabtu, 23 Mei 2020. Pemerintah Aceh mengingatkan dan meminta seluruh jemaah shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di seluruh masjid untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. ANTARA/Irwansyah Putra
10 Masjid Termegah di Indonesia Versi Culture Trip

Dengan mayoritas penduduk beragama islam, Indonesia memiliki sejumlah masjid indah di berbagai tempat. Simak 10 masjid termegah di nusantara berikut.


Ketua Bawaslu Tak Setuju Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

34 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memberikan penjelasan kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kanan) dan Ketua DKPP Muhammad (keempat kanan) saat meninjau pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua Bawaslu Tak Setuju Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja khawatir jika ada pencaplokan rumah ibadah atas kepentingan tertentu akan membuat adanya persaingan antarpartai politik.


Masih Ada Intoleransi ke Ahmadiyah, Juru Bicara: Bertentangan dengan Konstitusi dan Arahan Jokowi

42 hari lalu

Tampak suasana di transito yang dihuni komunitas Ahmadiyah sejak 2006 setelah mereka dipersekusi dan rumah tinggal mereka dibakar, 28 Agustus 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Masih Ada Intoleransi ke Ahmadiyah, Juru Bicara: Bertentangan dengan Konstitusi dan Arahan Jokowi

Insiden intoleransi terhadap warga Ahmadiyah tersebut menyimpang dari konstitusi sebagaimana juga arahan Presiden Jokowi.


PSI Kecam Pembubaran Ibadah GPdI Metland Cileungsi, Singgung Pernyataan Jokowi

45 hari lalu

Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. antaranews.com
PSI Kecam Pembubaran Ibadah GPdI Metland Cileungsi, Singgung Pernyataan Jokowi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam aksi sejumlah warga yang membubarkan pelaksanaan ibadah di Gereja Pantekosta di Indonesia (GpdI), Metland, Cileungsi, Jawa Barat pada Minggu, 5 Februari 2023.


PGI Dukung Jokowi Hapus Larangan Pendirian Rumah Ibadah

19 Januari 2023

Gomar Gultom. wikipedia.org
PGI Dukung Jokowi Hapus Larangan Pendirian Rumah Ibadah

Persatuan Gereja Indonesia (PGI) mengapresiasi sikap dan komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam hal pembangunan rumah ibadah.


Jokowi Kritik Larangan Pendirian Rumah Ibadah: Konstitusi Tak Boleh Kalah oleh Kesepakatan

17 Januari 2023

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers usai menyaksikan kejuaraan atletik pelajar atau Student Athletics Championships (SAC) Indonesia di Stadion Madya, Komplek GBK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mendukung pembinaan atletik mulai tingkat sekolah demi menjaring bibit-bibit unggul sejak dini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Kritik Larangan Pendirian Rumah Ibadah: Konstitusi Tak Boleh Kalah oleh Kesepakatan

Jokowi mengkritik masih adanya larangan pendirian rumah ibadah, di saat konstitusi telah menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan beragama.


Jokowi Sedih Pendirian Rumah Ibadah Dilarang: Sesusah Itukah Orang Beribadah?

17 Januari 2023

Presiden Joko Widodo mengakui sejumlah peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu.
Jokowi Sedih Pendirian Rumah Ibadah Dilarang: Sesusah Itukah Orang Beribadah?

Presiden Jokowi mengingatkan kepada kepala daerah bahwa kebebasan beragama dan kebebasan beribadah semua umat dilindungi konstitusi.


PPKM Dicabut, Menag Bilang Kapasitas Rumah Ibadah Kini 100 Persen

2 Januari 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan bantuan untuk Gereja Katedral Jakarta senilai Rp1 miliar kepada Uskup Agung Jakarta Ignatius Suharyo, 10 Oktober 2022. Foto: Dok. Kemenag
PPKM Dicabut, Menag Bilang Kapasitas Rumah Ibadah Kini 100 Persen

Jokowi telah mencabut PPKM per 30 Desember 2022, yang resmi menghapus aturan pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.