Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HERCULES JATUH: DPR Duga Ada Pungutan Rp 900 Ribu bagi Sipil

Editor

Anton Septian

image-gnews
Kesibukan petugas medis dan personel TNI saat memadamkan pesawat Hercules. Belum diketahui secara pasti jumlah korban tewas dan terluka dalam insiden ini. Medan, Sumatera Utara, 30 Juni 2015. AP Photo / Gilbert Manullang
Kesibukan petugas medis dan personel TNI saat memadamkan pesawat Hercules. Belum diketahui secara pasti jumlah korban tewas dan terluka dalam insiden ini. Medan, Sumatera Utara, 30 Juni 2015. AP Photo / Gilbert Manullang
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat mencurigai pungutan tiket pesawat militer bagi penumpang sipil. Anggota Komisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tubagus Hasanudin, mengatakan penumpang nonmiliter ditagih tiket seharga Rp 900 ribu per orang untuk menaiki pesawat Hercules C-130.

"Saya dapat informasi, katanya ada yang bayar sampai hampir Rp 900 ribu. Kalau pakai pesawat sipil saja, itu tidak sampai Rp 600 ribu. Jadi kenapa harus membayar mahal?" kata Hasanudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 1 Juli 2015.

Pesawat Hercules C-130 jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 30 Juni 2015. Pesawat militer tersebut diduga mengalami kerusakan mesin dan jatuh setelah tak lama lepas landas dari Lapangan Udara Soewondo. Pesawat itu membawa 110 penumpang dan 12 kru.

Menurut Hasanudin, pesawat Hercules memang berfungsi sebagai pesawat angkut, bukan pesawat tempur. Biasanya, Hercules dipakai mengangkut bantuan logistik, bantuan pasukan, alat tempur, atau kepentingan militer lain. 

Dia tidak menampik pesawat ini kerap dipakai anggota TNI dan keluarga untuk penerbangan antarwilayah. "Dalam prosedurnya dibenarkan saat melakukan pergeseran ada keluarga prajurit yang ikut. Sebatas itu keluarganya atau pejabat pemerintah daerah," ucap Hasanudin.

Meski begitu, pengangkutan penumpang sipil harus dilakukan seizin komandan lapangan udara. "Jadi, apakah 110 penumpang yang ikut Hercules sudah seizin komandan pangkalan?" ujar Hasanudin. "Kalau tidak, itu sebuah pelanggaran."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Komisi Pertahanan Hanafi Rais belum bisa memastikan kebenaran kasus pungutan tersebut. Menurut dia, pesawat militer tak bisa digunakan sebagai angkutan transportasi pribadi. Meski begitu, ia meminta masyarakat menunggu hasil investigasi TNI terkait dengan kecelakaan ini.

"Untuk transportasi pribadi, itu menyalahi aturan. Tapi sebaiknya menunggu investigasi TNI sendiri, supaya tak salah kebijakan," tuturnya.

Adapun Tempo masih berusaha mengkonfirmasi soal tuduhan dugaan pungutan itu kepada juru bicara Markas Besar TNI dan Kepala Pusat Penerangan TNI Angkatan Udara.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

17 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

18 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

18 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.